MK Tak Dapat Terima Uji Materi UU Pemilu Ingin Caleg Perseorangan

31 January 2024, 15:28

Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat calon legisltatif (caleg) anggota DPR dan DPRD dari jalur perseorangan atau tanpa melalui partai politik.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur); kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan yang dibacakan ini diambil melalui rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh 9 hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani pada 23 Januari 2024.

Permohonan ini diajukan Advokat bernama M Robby Candra dan teregister dengan Nomor Perkara 167/PUU-XXI/2023.
Adapun Robby mencari celah untuk dapat menjadi calon legislatif (caleg) anggota DPR hingga DPRD dari jalur perseorangan dengan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 1 angka 27 dan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu ke MK.
Robby mengatakan hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak bisa menjadi calon anggota DPR maupun DPRD sebab tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota partai politik peserta pemilu.
Menurut Robby, syarat menjadi anggota partai politik peserta pemilu untuk pencalonan anggota DPR maupun DPRD merupakan bentuk diskriminasi terhadap individu atau perorangan Warga Negara Indonesia.

Oleh karena itu, Robby menilai norma tersebut bertentangan dengan hak konstitusional yang diatur UUD bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Dalam salah satu petitumnya, Robby meminta MK menyatakan Pasal 1 angka 27 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Peserta Pemilu adalah partai politik dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.
“Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: Huruf n. anggota partai politik peserta pemilu atau perseorangan.” bunyi petitum lainnya. (pop/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi