Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MK Putuskan PSU di 4 TPS Magetan, Begini Kata Pengamat

MK Putuskan PSU di 4 TPS Magetan, Begini Kata Pengamat

Magetan (beritajatim.com) – Pengamat politik sekaligus pendiri Local Government and Political Research Institute (Logopori), Muries Subiantoro, memberikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di Magetan. Muries menilai bahwa keputusan MK sudah berdasarkan prinsip keadilan substansial.

“Jadi mendengar tadi hasil putusan sidang MK yang dibacakan untuk PHP di Magetan, sebenarnya di satu sisi saya tidak terlalu kaget ya karena menurut saya kalau bahasa saya berarti hakim MK itu menggunakan kacamata keadilan substansial. Karena memang ada potensi persoalan di apa TPS yang didalilkan oleh pemohon, ya,” ungkapnya.

Menurutnya, yang menarik adalah selain tiga TPS yang diperkirakan sebelumnya, yakni TPS 1 dan TPS 4 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, serta TPS 1 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, ternyata Hakim MK juga melihat ada potensi persoalan di TPS 9 Selotinatah. Hal ini menjadi perhatian karena memperluas cakupan PSU di Magetan.

Muries menjelaskan bahwa persoalan ini pada dasarnya adalah pelanggaran administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan pasca tanggal 27 November 2024 tanpa harus dibawa ke MK. Namun, karena ada indikasi pelanggaran dan selisih suara yang tipis, maka MK memutuskan PSU sebagai langkah penyelesaian yang adil.

Menurutnya, ada tiga kemungkinan jika ada PSU. Yang pertama, Hasil PSU di 4 TPS nanti akan semakin memperkuat, memperkokoh apa hasil kemenangan dari 01 yang selisih dengan 03 atau kemungkinan yang kedua, justru nanti bisa membalikkan suara yang unggul dari 4 TPS ini adalah 03 dengan selisih dengan 01 unggul 03 sehingga kemenangan itu apa suara terbanyak bisa bisa beralih ke 03.

“Atau kemungkinan yang ketiga, justru mayoritas nanti pemilih di 4 TPS itu akan lebih banyak memilih 02, yang hasilnya adalah tidak ada implikasi yang signifikan terkait hasil dari 01 dan 03. Nah, di antara tiga kemungkinan itu yang mana yang akan terjadi ya kita tidak tahu. Tetapi publik harus dipahami kan bahwa ada potensi tiga kemungkinan hasil itu,” katanya.

Ia juga menyoroti ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. “Jadi persoalan ketidakprofesional KPU muncul di TPS nomor 01 nomor 4 di Kinandang dan juga di TPS nomor 01 Nguri Lembeyan. Nah, konteks Bawaslu yang tidak profesional juga terkait di nata,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa ada kasus warga yang tidak bisa memilih karena waktu pemungutan suara dianggap habis, namun laporan terkait hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan baik.

Muries menekankan bahwa penyelenggara pemilu harus lebih profesional agar tidak merugikan calon dan pemilih. “Yang paling dirugikan adalah calon, Pak. Baik 01, 02, 03,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan MK dan bersiap menyambut PSU dalam waktu maksimal 30 hari. Selain itu, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai PSU agar hasilnya diterima dengan baik.

“Apapun putusan yang kita hormati dan sekarang ya semua pihak, semua elemen stakeholder harus juga bisa melakukan pengawasan terhadap penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu untuk melaksanakan PSU itu agar pelaksanaan PSU itu benar-benar demokratis, luber, dan jurdil,” ujarnya.

Muries berharap PSU kali ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di Magetan agar ke depan tidak terjadi lagi kasus serupa. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus memastikan PSU berjalan dengan baik tanpa muncul sengketa baru setelahnya. [fiq/beq]

Merangkum Semua Peristiwa