MK Putuskan Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Partai Politik

29 February 2024, 20:44

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik untuk menjadi Jaksa Agung. Dalam putusan terhadap gugatan Undang-Undang Kejaksaan itu, MK mengubah ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.MK menambahkan syarat bukan merupakan pengurus partai politik untuk bisa diangkat sebagai Jaksa Agung. “Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung”,” kata Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 29 Februari 2024.Dalam pertimbangan, menurut Mahkamah, seorang pengurus partai politik lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya. Sebab seorang pengurus memilih untuk terlibat lebih dalam dengan partainya. Hal ini berbeda dengan anggota partai politik yang dapat saja menjadikan partai politik hanya sebagai “kendaraan” untuk mencapai tujuan politiknya, misalnya menjadi anggota DPR ataupun DPRD, sehingga tidak memiliki keterikatan yang kuat dengan partainya sebagaimana yang dimiliki oleh pengurus partai.Oleh karena itu apabila dikaitkan dengan permohonan Pemohon, menurut Mahkamah, syarat untuk sudah keluar selama lima tahun dari partai politik sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung, haruslah diberlakukan bagi calon Jaksa Agung yang sebelumnya merupakan pengurus partai politik. Hal ini dikarenakan sebagai pengurus partai politik seseorang memiliki keterikatan mendalam dengan partainya, menurut Mahkamah, potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus afiliasi dengan partai politik yang dinaunginya.Bagi calon Jaksa Agung yang sebelumnya merupakan anggota partai politik cukup melakukan pengunduran diri sejak diangkat menjadi Jaksa Agung. “Adapun jangka waktu lima tahun telah keluar dari kepengurusan partai politik sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung adalah waktu yang dipandang cukup untuk memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai politik terhadap Jaksa Agung tersebut,” ujar hakim Saldi Isra.Atas putusan itu, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Serta terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.Pilihan Editor: Sidang Uji Materi UU Pilkada, Perludem Minta Pilkada Diundur Maret 2025 

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi