MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, PDIP Siap Bahas Rekayasa Konstitusional

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, PDIP Siap Bahas Rekayasa Konstitusional

Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa partainya tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal ini disampaikan menyusul keluarnya Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan pengujian Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dengan keluarnya putusan ini, ketentuan mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR tidak berlaku lagi. Kami sepenuhnya tunduk pada putusan ini karena bersifat final dan mengikat,” ujar Said Abdullah dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Said menjelaskan bahwa MK juga memberikan pertimbangan penting terkait pengaturan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membuat rekayasa konstitusional yang tetap memperhatikan hak semua partai politik untuk mengajukan pasangan calon. Hal ini bertujuan agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak, yang dapat mengganggu esensi pemilu langsung oleh rakyat.

Menurut Said, rekayasa konstitusional ini harus dilakukan secara inklusif, melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. “Kami akan menjadikan pertimbangan MK ini sebagai pedoman dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,” katanya.

Said Abdullah juga menyoroti pentingnya dukungan politik yang kuat di DPR bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih. Ia menjelaskan bahwa semangat DPR dalam menetapkan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu adalah untuk memastikan keberlanjutan agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi melalui dukungan mayoritas di parlemen.

“Dengan putusan MK ini, kami akan mengatur mekanisme kerjasama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon, tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengusulkan calon. Tujuannya adalah agar presiden dan wakil presiden terpilih tetap memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” tegas Said.

Lebih lanjut, Said menyoroti perlunya pengaturan syarat kualitatif bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, rekayasa konstitusional harus mencakup pengujian aspek kepemimpinan, pengalaman publik, pengetahuan tentang kenegaraan, dan rekam jejak integritas calon.

“Pengujian ini dapat dilakukan oleh unsur perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat. Ini akan menjadi bagian dari syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” ujar Said.

Dengan demikian, Said menegaskan bahwa PDIP siap menjalankan mekanisme yang diperintahkan oleh MK untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan pemilu tetap berjalan sesuai dengan semangat konstitusi. [beq]