MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

20 April 2024, 12:03

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK langsung menangani sengketa hasil pemilihan legislatif DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD alias sengketa pileg, begitu selesai merampungkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada Senin, 22 April 2024.Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melakukan registrasi PHPU Pileg pada Selasa, 23 April 2024 setelah sehari sebelumnya membacakan putusan sengketa Pilpres.”Kami keluarkan ARPK (akta registrasi perkara konstitusi) semuanya, seluruh permohonan pemohon,” ujar Fajar saat ditemui di kantornya pada Jumat, 19 April 2024. Pada saat ARPK, tutur dia, berarti sudah berubah menjadi perkara. Dengan begitu, wajib hukumnya disidangkan.”Insya Allah kami mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April. Terus nanti sampai 10 Juni putusan,” ucap Fajar.Iklan

Adapun saat ini, MK tengah berfokus menyelesaikan PHPU Pilpres. Rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk memutus sengketa hasil Pilpres masih berlangsung hingga Ahad besok, 21 April 2024.Fajar menjelaskan, RPH untuk sengketa hasil Pilpres dilakukan oleh delapan hakim konstitusi secara tertutup. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.Pilihan Editor: Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

Partai

Institusi

K / L

, ,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi