Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Misterius, Begini Nasib Lembaga Pengawasan Perlindungan Data Pribadi

Misterius, Begini Nasib Lembaga Pengawasan Perlindungan Data Pribadi

Jakarta, CNBC Indonesia – Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah diimplementasikan sejak bulan lalu. Namun lembaga terkait pengawasan pelindungan data pribadi masih misterius.

Ditanya soal hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tak berbicara banyak kepada awak media. Dia hanya mengatakan untuk menunggu saja.

“Ditunggu saja,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis (14/11/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan UU PDP juga dibahas dengan Prasetyo. Nampaknya baru akan dibahas setelah Presiden Prabowo Subianto pulang lawatan dari luar negeri.

“Tentu ini kayak carry over dari pemerintah sebelumnya. Jadi ini setelah Presiden pulang,” jelas Meutya.

Lembaga PDP seharusnya disahkan 17 Oktober 2024 lalu. Fungsi dan wewenang Lembaga PDP berada dalam pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP.

Tugasnya adalah untuk mengawasi penyelenggaraan dan penegakan hukum administrasi pelanggaran aturan tersebut. Ditemui belum lama ini, Wakil Menkomdigi Nezar Patria menjelaskan lembaga itu akan di bawah Komdigi.

Pengelolaan itu akan dilakukan hingga nantinya lembaga bisa berdiri secara independen. Saat itu, dia juga meminta untuk menunggu.

“Iya lembaga PDP sementara dikelola dulu oleh Komdigi. Dengan persiapan untuk lepas akan berdiri secara independen,” kata dia ditemui di Jakarta, Senin (11/11/2024).

(dce)