Ponorogo (beritajatim.com) – Inisial SRY mencuat pasca konferensi pers yang digelar KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, beserta 12 nama lain. Dalam keterangan yang disampaikan KPK, SRY menjadi salah satu pihak yang turut diamankan.
KPK juga menyebut SRY merupakan pemilik toko kelontong. Namun demikian, tidak disebutkan apa peran SRY dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Sugiri.
Beritajatim.com mencoba melakukan penelusuran mengenai sosok SRY dengan melacak lokasi tempat usahanya. Berdasarkan sedikit informasi yang didapat dari sumber beritajatim.com, SRY memiliki usaha berupa toko di Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
Toko tersebut berada cukup jauh dari lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Sugiri di Pringgitan, yang merupakan Rumah Dinas Bupati Ponorogo. Jika dilacak dengan Google Maps, jaraknya sekitar 6 kilometer. Butuh waktu 11 menit untuk menuju toko tersebut dari Pringgitan, menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan pengamatan langsung di lokasi, usaha yang dimiliki SRY tidak terlihat seperti warung kelontong namun lebih tampak sebagai mini market. Toko itu menempati bangunan seluar 10×6 meter.
Di dalam toko, tampak rak-rak berjajar rapi. Isinya berupa barang-barang kebutuhan sehari-hari, makanan, minuman, serta sembako.
Toko tersebut juga menyediakan layanan transaksi online perbankan seperti setor tunai, tarik tunai, transfer antar bank, dan lain sebagainya, menggunakan mesin EDC. Ya, toko tersebut memang terdaftar sebagai mitra salah satu bank sebagai agen pelayanan transaksi online.
Sebelumnya, di antara deretan pejabat dan orang dalam lingkaran kekuasaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, ada satu nama yang justru paling membuat publik penasaran. Dia adalah SRY, yang selama ini dikenal sebagai seorang pemilik warung kelontong.
SRY tentu saja bukan pejabat, bukan kontraktor, bukan pula orang dalam rumah sakit—namun ia ikut diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
KPK tidak merinci siapa SRY, bagaimana posisinya, atau kaitannya dengan pusaran dugaan suap yang menyeret bupati itu. Ketidakjelasan itu justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apa sebenarnya peran pemilik warung kelontong dalam perkara yang melibatkan pejabat tingkat kabupaten dan pejabat RSUD Harjono tersebut.
Plt. Kepala Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers hanya menyebut inisial SRY sebagai “pemilik toko kelontong”. Penjelasannya berhenti di situ, tanpa uraian, tanpa rincian alur peran, pun tanpa keterangan soal hubungan dengan para terperiksa lainnya.
Dalam OTT di Ponorogo lalu, KPK mengamankan 13 orang, terdiri dari pejabat, staf, hingga pihak swasta. Daftar lengkapnya sebagai berikut: SUG – Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030. AGP – Sekretaris Daerah Ponorogo, AP – Kepala Bidang Mutasi Pemkab Ponorogo, YUM – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Kemudian ada SC – Pihak swasta rekanan RSUD Harjono, NK – Sekretaris Direktur Utama RSUD Ponorogo, ELW – Adik Bupati Ponorogo, IBP – Pihak swasta. Terus ada SRY – Pihak swasta / pemilik toko kelontong, KKH – Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, ED – Pegawai Bank Jatim, BD – ADC Bupati Ponorogo dan ZR – ADC Bupati Ponorogo.
Di antara nama-nama berpengaruh itu, satu-satunya yang tak berkaitan dengan struktur pemerintahan maupun proyek besar justru berada pada nomor 9, yakni SRY, pemilik toko kelontong. Inilah bagian yang membuat kasus ini terasa janggal dan menarik perhatian: apa hubungan seorang pemilik toko kelontong dengan dugaan suap proyek di RSUD Harjono. Apakah SRY diduga menjadi perantara? Tempat penitipan uang? Atau sekadar kebetulan sedang berada di lokasi yang sama saat OTT berlangsung?
KPK belum membuka informasi tersebut. Minimnya detail membuat banyak warga Ponorogo menunggu kelanjutan penyidikan, apalagi nama SRY tidak pernah terdengar dalam pusaran proyek, birokrasi, maupun lingkaran dekat Bupati Sugiri. Dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 4 tersangka, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono, dan Sucipto, orang pihak swasta.
Namun status SRY belum dijelaskan. KPK hanya menyampaikan bahwa seluruh orang yang diamankan diperiksa untuk mendalami aliran suap dan peran masing-masing.
Justru karena keterbatasan informasi itulah, nama SRY menjadi sorotan baru. Sebuah sisi kecil yang justru bisa membuka pintu besar, mengapa seseorang dengan profesi sederhana bisa masuk dalam pusaran operasi penegakan hukum terbesar di Ponorogo tahun ini?
Publik menunggu jawaban. KPK pun ditunggu penjelasannya. Dan nama SRY, yang sehari-hari mungkin hanya sibuk mengurus warung, kini menjadi teka-teki paling menarik dalam kasus OTT yang menggemparkan Ponorogo.
“Ya kaget aja waktu lihat di televisi, kok ada pemilik warung kelontong yang juga diamankan KPK waktu OTT itu,” kata Setiawan, salah satu warga Ponorogo. [end/beq]
