Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jatim, HM Arum Sabil akan berkirim surat menyatakan sikap atas peraturan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Yakni, tentang tidak diwajibkannya Pramuka menjadi ekstra kurikuler (ekskul) di sekolah yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
“Kami kemarin sudah sepakat dengan Kwarnas dan Kwarda seluruh Indonesia. Bahkan, untuk Jawa Timur kami akan membuat komitmen bersama mendesak kepada Menteri Nadiem yang akan diikuti oleh pernyataan seluruh Kwarcab dan Gugus Depan Pramuka seluruh Jawa Timur,” tegas Arum Sabil, Sabtu (27/4/2024).
Arum mendesak bagaimana pelajaran ekstra kurikuler menjadi wajib dan wajib dilaksanakan semua anak di sekolah, karena pramuka itu mendidik karakter, disiplin, adab, ahklak. Dan, Pramuka juga mengenalkan anak-anak kepada alam dan juga diajari cinta kasih.
“Untuk surat secara resmi sudah kami buat bersama Kwarnas dan seluruh Kwarda. Tapi untuk Jawa Timur, kami buat secara tersendiri dan akan diikuti oleh seluruh Kwarcab se-Jatim,” pungkasnya. [tok/suf]