Minta Lukas Enembe Dijadikan Tahanan Kota, Kuasa Hukum Sebut Ginjal Kliennya Sudah Tak berfungsi

15 October 2023, 14:06

TEMPO.CO, Jakarta – Tim penasihat hukum Lukas Enembe kembali berkirim surat ke Majelis Hakim pemeriksa perkara dugaan suap dan gratifikasi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Surat itu berisi permohonan agar Lukas Enembe dapat diberikan status tahanan kota. Dalam surat permohonan, yang dilayangkan pada Rabu, 11 Oktober 2023 itu, tim penasihan hukum Lukas menjelaskan bahwa kondisi kesehatan kliennya semakin memburuk.“Sehingga perlu segera dialihkan status penahanannya, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” kata anggota tim, OC Kaligis, dalam keterangan tertulis yang dikutip Tempo, Ahad, 15 Oktober 2023.Menurut Kaligis, sebelumnya pihaknya sudah dua kali mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan Lukas Enembe tersebut, yaitu surat No.10/TPHLE-VIII/2023 tertanggal 18 Juli 2023 dan surat No.13/TPHLE-VIII/2023 tertanggal 28 Juli 2023.“Kami kembali melayangkan surat ke Majelis Hakim agar dapat mengalihkan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota demi kemanusiaan. Permohonan ini kami ajukan agar terdakwa dapat secara maksimal melakukan pengobatan untuk dirinya,” ujar Kaligis.Dalam surat permohonan tersebut, kata Kaligis, tim penasihan hukum juga melampirkan pemeriksaan hasil radiologi yang dilakukan dokter RSPAD terhadap Lukas Enembe. Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan radiologi, diketahui bahwa ginjal Lukas sudah tidak berfungsi sama sekali. “Kami hanya berharap adanya mukjizat saja supaya beliau sehat,” tukas Kaligis.Dalam surat permohonan sebelumnya, tim penasihat hukum melampirkan hasil pemeriksaan dokter RSPAD terhadap Lukas Enembe, pada 16 Juli 2023, yang menjelaskan bahwa denyut jantung melemah, penyakit ginjal sudah mencapai stadium lima, diabetes, stroke sudah empat kali, saturasi oksigen rendah, kaki kembali bengkak dan banyak penyakit dalam lainnya, yang diderita Lukas Enembe.Iklan

“Kami tim penasihat hukum Lukas Enembe memohon demi kemanusiaan, dan kami sangat mengharapkan agar penahanan kota dapat dipertimbangkan. Mungkin dengan atmosfir dan suasana yang lebih baik, akan mendorong semangat hidup Pak Lukas untuk menuju kesembuhan,” ujar Kaligis.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang putusan terdakwa Lukas Enembe pada Senin, 9 Oktober 2023. Mantan Gubernur Papua itu masih terbaring di rumah sakit karena terpeleset di kamar mandi.“Maka mejelis hakim tidak bisa membacakan putusan hari ini. Mohon bersabar kami tunda, sampai sesuai dengan tanggal 19 Oktober. Mudah-mudahan terdwakwa Lukas bisa sembuh dari penyakitnya. Demikian sidang pada hari ini dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar Majelis Hakim saat menunda sidang. Lukas Enembe yang jadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi, dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023. Ia dibawa ke rumah sakit setelah mengeluh pusing dan nyeri di kepala setelah terjatuh di kamar mandi di Rutan KPK saat sedang buang air.Pilihan Editor: Kapolri Mutasi dan Rotasi Jabatan Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi