Minta Direksi 2 BUMD Mundur, Ahli Hukum Unej: Bupati Jember Gamang

Minta Direksi 2 BUMD Mundur, Ahli Hukum Unej: Bupati Jember Gamang

Jember (beritajatim.com) – Ahli hukum Universitas Jember Aries Harianto mengkritisi proses pengunduran diri dewan pengawas dan direksi dua badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dewan pengawas dan direksi Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan masing-masing sebenarnya baru akan mengakhiri masa jabatan masing-masing pada 2026 dan 2027.

Namun Bupati Muhammad Fawait melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Achmad Imam Fauzi meminta mereka untuk membuat surat pengunduran diri sebelum 1 Januari 2026.

Aries mengingatkan agar persoalan pengunduran diri tidak disederhanakan. “Jangan memaknai bahwa pengunduran diri ini sebatas orang mundur karena diminta mundur. Itu namanya simplifikasi yang menegasikan substansi,” katanya, Selasa (30/12/2025).

Aries menyebut penyederhanaan masalah ini tidak rasional karena menutup pintu penyebab yang menjadi akar persoalan. “Direksi dan pengawas itu direkrut berdasarkan aturan. Pengakhiran hubungan kerjanyanya harus berdasarkan aturan pula. Tidak mungkin desakan mundur oleh Bupati tanpa musabab. Musabab inilah yang menjadi pokok persoalan,” katanya.

Aries memahami bahwa bupati sebagai kuasa pemilik modal (KPM) memiliki otoritas terhadap restrukturisasi direksi dan pengawas BUMD. “Tapi jangan lupa, keberadaan dirinya bukan pemilik pribadi aset daerah. Jadi otoritas sebagai KPM juga butuh pertanggungjawaban,” katanya.

“Tata kelola perusahaan daerah dituntut objektif dan profesional. Kalaupun sudah memiliki peraturan daerah soal tata kelola BUMD, perlu dilakukan penyesuaian dengan regulasi di atasnya. Tidak rasional jika dalih konsistensi menjalankan perda di satu sisi, namun secara substantif bertentangan dengan regulasi di atasnya maka yang berlaku adalah regulasi di atas perda, yakni Peraturan Mendagri,” kata Aries.

Aries tidak melihat ada persoalan perusahaan yang membuat direksi dan pengawas mengundurkan diri. Evaluasi Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menempatkan Perumdam Tirta Pendalungan, masuk dalam kategori ‘sehat’ atau dalam level puncak terhitung sejak 2020 hingga 2024.

“Dalam rentang waktu yang sama, predikat Kinerja menurut Kemendagri masuk dalam kategori ‘baik’ dalam opsi hirarki penilaian : baik sekali, baik, cukup, kurang, tidak baik,” kata Aries.

Bahkan, lanjut Aries, tren kontribusi terhadap Pemkab Jember cenderung naik dari Rp 1 miliar pada 2022, Rp 1,25 miliar pada 2023, Rp 1,5 miliar pada 2024, dan Rp 1,75 miliar pada 2025.

“PDP Kahyangan juga demikian. Dari sisi kesejahteraan menyangkut upah mengalami kenaikan meskipun belum paripurna dalam proses penataan. Bahkan dalam proses penataan telah mendapatkan laba,” kata Aries.

Di sinilah kemudian Aries menilai Bupati Fawait gamang untuk mengambil keputusan dalam melakukan tata kelola BUMD. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris BUMD Pasal 54 ayat (1) dan (2), menyebutkan, pemberhentian sewaktu-waktu harus disertai alasan pemberhentian.

“Alasan dimaksud berupa: tidak dapat melaksanakan tugas atau tidak melaksanakan ketentuan normatif atau curang yang menimbulkan kerugian pada BUMD, negara dan daerah atau mundur atau tidak memenuhi persyaratan mengemban jabatan atau dan lain-lain,” kata Aries.

Aries mempertanyakan kesesuaian indikator kinerja dua BUMD dengan Peraturan Mendagri yang merasionalkan permintaan pengunduran direksi dan dewan pengawas. “Tentu hal ini butuh pengkajian tersendiri. Jangan sampai kebijakan apapun melepaskan aturan dan terkesan gegabah serta tidak cermat,” katanya.

Aries melihat ada celah persoalan jika direksi atau pengawas yang didesak mundur melakukan perlawanan. “Katakanlah, karena tidak melaksanakan desakan, kemudian Bupati mengeluarkan SK Pemberhentian. Akibatnya terjadi sengketa tata usaha negara,” katanya.

Menurut Aries, para pihak bisa tidak menggubris permintaan mundur tersebut. “Desakan atau permintaan itu bersifat rekomendasi dan tidak diatur dalam aturan. Desakan itu bukan Keputusan Tata Usaha Negara. Hemat saya dengan pertimbangan menjunjung asas kepastian dan mencegah preseden buruk, proses hukum harus dilalui baik oleh bupati maupun direksi atau pengawas dua BUMD itu,” katanya. [wir]