JABAR EKSPRES – Tunjangan hari raya (THR) Lebaran wajib diberikan kepada para pekerja. Namun, sejumlah pelanggaran di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih banyak ditemukan, terutama di bagi pekerja swasta.
Gelombang kekhawatiran pun saat ini tengah dirasakan oleh para pegawai swasta, padahal jika merujuk pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya jelang hari raya keagamaan.
Hal ini pun diamini oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat. Tepat dua puluh hari pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, hari ini, Kamis. FSPMI mengakui banyak mendapatkan laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idul Fitri 1446 hijriah.
Salah satunya pembayaran THR yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerja yang tidak sesuai aturan.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pemkot Bandung Tetapkan Batas Waktu Pembayaran THR pada Perusahaan
Ketua FSPMI KBB, Dede Rahmat mengatakan, sejauh ini sejumlah laporan masuk terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan soal pembayaran THR lebaran 2025 ini.
“Pertama, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibuat-buat oleh perusahaan dan kedua mengeluhkan tentang masalah THR yang tidak sesuai aturan,” katanya, Kamis (20/3/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku tunjangan hari raya tersebut diberikan 1 bulan upah sekurang-kurangnya bagi pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau satu tahun.
“Ada beberapa pekerja yang mengadukan bahwa tunjangan hari rayanya itu tidak mencapai satu bulan pada kuranglah gak full gaji dengan alasan perusahaan sepi order,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait PHK yang dilakukan perusahaan mayoritas yang dilaporkan para pekerja adalah PHK yang dilakukan sepihak dengan alasan yang dibuat-buat.
BACA JUGA:Sri Mulyani: Realisasi Penyaluran THR ASN Pusat Capai 94,73 Persen
“Ada laporan PHK juga yang dibuat seolah-olah dibuat-buat dan dilakukannya sebelum lebaran. Pokoknya sebelum lebaran dipecat,” katanya.
Masih kata dia, seharusnya fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Disnakertrans KBB dijalankan secara optimal. Dengan begitu, perusahaan nakal di Bandung Barat tidak akan berani melakukan pelanggaran.