Minim Kepekaan Polisi Tangani KDRT Berujung Ayah Diduga Bunuh Anak

9 December 2023, 8:05

Jakarta, CNN Indonesia — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Empat orang anak dibunuh oleh ayahnya sendiri yang berinisial P di sebuah rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut kesaksian Ketua RT setempat, ibu dari empat anak yang tewas berinisial D sempat mengalami luka berat akibat dugaan tindak KDRT oleh P sebelum anak-anak mereka tewas.
Adik D yang masih berstatus mahasiswa yang melaporkan kejadian dugaan KDRT yang dialami kakaknya tersebut ke Ketua RT. Ketua RT kemudian melaporkan dugaan kasus itu kepada kepolisian. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi pun sempat datang ke kediaman D. Namun, polisi belum sempat memanggil P untuk dimintai keterangan lantaran istrinya tengah dirawat di rumah sakit.

Minim kepekaan polisi
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai akar persoalan tewasnya empat anak di Jagakarsa lantaran laporan dugaan persoalan kasus KDRT yang belum dituntaskan.
Lantaran berlarut-larut, ia menyatakan dugaan kasus KDRT ini lantas meledak menjadi bom waktu hingga merembet memakan korban jiwa.
“Ketika terjadi masalah yang sangat besar ini, ini akhirnya akan menjadi terbelalak, terbuka semua. Yang dikiranya itu remeh-remeh, yang itu dianggap masalah sehari-hari, masalah biasa, ternyata dampaknya malah besar merembet ke mana-mana,” kata Aan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/12).
Aan menyoroti kepolisian lamban untuk menangani laporan dugaan KDRT yang dilakukan oleh P terhadap istrinya, sehingga pelaku diduga menyebabkan empat anaknya tewas.
Baginya, kepolisian masih minim rasa kepekaannya terhadap laporan-laporan KDRT sejauh ini karena kerap dianggap kejahatan yang tak begitu serius.
“Sense dari penyelidik maupun penyidik, atau kepolisian lah, khususnya tentang kejahatan KDRT itu ya sangat kurang, sangat minim mereka ya. Menganggap ini sebagai kejahatan yang biasa saja, tidak begitu serius, dan lumrah mungkin, ya. Sehingga mereka enggan untuk menindaklanjutinya,” kata dia.

Aan khawatir pelbagai pelaporan soal KDRT banyak yang tak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sebab, ia menilai ada asumsi jika kasus dugaan KDRT merupakan kasus kecil dan melibatkan ranah domestik.
Terlebih lagi, ia meyakini pelbagai kasus KDRT makin tak dianggap jika yang melaporkan hanya warga biasa bukan orang terkenal atau pesohor negeri.
“Kalau kasus besar, wah mendapat perhatian, itu waduh, langsung seluruh resource yang dimiliki digunakan. Tapi yang seperti ini ya dibiarkan, ini enggak boleh,” ujar Aan.
Melihat itu, Aan menegaskan polisi harus sigap merespons dan menindaklanjuti secara cepat terkait dugaan KDRT yang dilaporkan. Ini penting supaya tak memakan korban jiwa lagi ke depannya.
Kepolisian tak boleh pandang bulu menindaklanjuti soal kasus KDRT siapapun yang melaporkannya meski hanya warga biasa.
“Ini yang perlu, sense-nya untuk masyarakat adalah tidak melihat siapa korban, tidak melihat siapa pelaku, tapi yang dilihat adalah pengunaan hukum. Seharusnya itu dilakukan untuk semua,” kata dia.
“Seharusnya ya tanggung jawab juga. Ini kan lalai dalam menjalankan tugas, ya. Ada yang lalai dalam melaksanakan tugas kepolisian, gitu,” tambahnya.
RUU Pengasuhan Anak penting disahkan
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai anak-anak akan menjadi korban dari perilaku orang tua yang tak terkontrol seperti adanya kasus KDRT.
Ia menduga akar masalah dari kasus ini tidak jauh dari orang tua yang berkonflik dan membunuh anak sebagai jalan keluar masalah.
“Saya kira ini pengulangan sekian kalinya, kita semua gagal dalam melindungi anak-anak. Apalagi sebenarnya ada kasus penyerta sebelum anak-anak meninggal, yang tidak ada satu pihak pun memastikan kondisi pengasuhan anak, ketika ibunya mengalami KDRT,” kata Jasra.
Jasra menilai terdapat mandat jika menemukan anak dalam keluarga berkonflik, maka anak yang bersangkutan masuk kategori perlindungan khusus anak seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak.
Namun, ia menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat sekitar dan petugas untuk memastikan anak-anak untuk dihindarkan sementara dari konflik orang tuanya.
“Tetapi ketika ditemukan orang tua alami KDRT. Mandatnya ke negara untuk memastikan adanya pengasuhan. Tapi kesulitan kita hari ini adalah kita tidak punya payung kebijakan RUU Pengasuhan Anak. Jadi persoalan anak dibunuh orang tua akan terjadi terus dan tinggal menunggu pengulangan,” ujarnya.
Karenanya, Jasra menilai kondisi demikian sudah masuk fase darurat sehingga membutuhkan rancangan UU baru tentang Pengasuhan Anak. Baginya, payung kebijakan komprehensif ini penting untuk melakukan intervensi di dalam keluarga yang berkonflik.

KPAI, kata dia, selama ini tidak bosan mendorong RUU Pengasuhan Anak dapat disahkan. RUU itu, kata dia, sudah 20 tahun belakangan ini diperjuangkan dan masuk Prolegnas di DPR namun belum berhasil menjadi perhatian.
“Termasuk ketika ada kekerasan, petugas dapat segera menindaklanjuti kondisi pengasuhan anak yang terancam,” kata dia. (rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi