Miliki 15 Tempat Karaoke, Satpol PP Blitar akan Rutin Lakukan Razia

Miliki 15 Tempat Karaoke, Satpol PP Blitar akan Rutin Lakukan Razia

Blitar (beritajatim.com) – Bupati Blitar telah mengeluarkan aturan bahwa selama bulan Ramadhan ini seluruh tempat karaoke di Bumi Penataran harus tutup. Menindaklanjuti aturan tersebut, Satpol PP Kabupaten Blitar akan rutin melakukan razia ke semua tempat karaoke tersebut.

Total Kabupaten Blitar memiliki 15 tempat karaoke. Belasan tempat karaoke tersebut mayoritas berada di Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Kelimabelas tempat karaoke itu pun diminta mematuhi aturan soal penutupan selama bulan Ramadhan 2025 ini.

“Razia pasti kita lakukan, nanti razia akan kita jadwalkan, ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tempat karaoke itu mematuhi aturan yang berlaku,” ucap Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Agus Santosa, Sabtu (01/03/2025).

Satpol PP Kabupaten Blitar pun akan menindak tegas tempat karaoke yang nekat buka di bulan Ramadhan ini. Penutupan paksa pun akan dilakukan jika menemukan tempat karaoke yang buka di bulan suci ini.

“Untuk sanksi lain tentu akan mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Disinggung soal sanksi pencabutan izin, Satpol PP Kabupaten Blitar pun tidak mau berspekulasi lebih jauh. Pihaknya akan berpatokan pada aturan dan undang-undang berlaku dalam penegakan aturan tersebut.

“Tentu yang pertama kita lakukan adalah melakukan penutupan jika menemukan adanya tempat karaoke yang masih beroperasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Blitar telah mengeluarkan surat edaran nomor B/180.07/01/409.1.3/2025 tentang pelaksanaan rangkaian kegiatan ibadah bulan suci Ramadhan dan perayaan Idulfitri 1446 H/2025. Dalam surat edaran tersebut, Rijanto menegaskan bahwa seluruh tempat karaoke yang berada di Kabupaten Blitar dilarang untuk beroperasi.

“Selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M khusus rumah karaoke dan hiburan malam lainnya tutup total dengan menaati segala ketentuan yang telah diterapkan dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Rijanto, dalam surat edaran tersebut. (owi/ian)