Probolinggo (beritajatim.com) – Restoran cepat saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, menuai kritik dari Komisi III DPRD setempat. Pasalnya, rumah makan populer tersebut diketahui belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) meski telah beroperasi selama lima tahun.
Fakta ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD dan sejumlah mitra kerja. Namun, perwakilan dari manajemen Mie Gacoan tidak hadir dalam forum tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD, Heri Poniman, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo sebelumnya telah memberikan delapan poin rekomendasi kepada Mie Gacoan terkait izin usaha, tetapi belum satu pun yang dipenuhi. “Ini menunjukkan lemahnya komitmen pengelola usaha terhadap aturan yang berlaku. Jangan sampai dibiarkan terlalu lama,” tegasnya.
Dari Dinas Perhubungan, Sekretaris Budie menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan teguran tertulis. Ia juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi di lapangan. “Mereka menggunakan kursi panjang yang bisa ditempati tiga orang. Jadi, sangat mungkin jumlah sebenarnya jauh lebih banyak dari yang dilaporkan,” ujarnya.
Budie menambahkan, pihak manajemen sempat membuat surat pernyataan untuk memenuhi seluruh rekomendasi dari Pemkot, tetapi sampai saat ini belum ada realisasi.
Sementara itu, Kasatpol PP Pujo Agung Satrio menegaskan bahwa proses penutupan usaha tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Prosedur administrasi harus dilalui, termasuk pengiriman tiga kali surat teguran dalam jangka waktu tertentu.
Komisi III DPRD menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Heri menegaskan bahwa DPRD tetap mendukung investasi, tetapi penegakan aturan adalah hal mutlak. “Kami tidak menolak kehadiran investor, tapi kalau tidak patuh aturan, kami akan ambil langkah tegas, termasuk penutupan,” pungkasnya. [ada/beq]
