Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MH Tersangka Dugaan Pengeroyokan Siswa Bisa Masuk Bintara, Propam Polda Jatim Turun ke Sidoarjo

MH Tersangka Dugaan Pengeroyokan Siswa Bisa Masuk Bintara, Propam Polda Jatim Turun ke Sidoarjo

Sidoarjo (beritajatim.com) – Mencuatnya kasus MH salah satu tersangka kasus dugaan pengeroyokan di sebuah tempat pendidikan di Sidoarjo, dan bisa mendaftar dan lulus masuk Bintara Polri Polda Jatim, membuat Propam Bidang Penelitian Personil (Litpers) Polda Jatim, turun gurun.

Petugas litpers melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota polisi yang terlibat menangani MH yang terseret kasus dugaan pengeroyokan terhadap temannya sendiri hingga nyawanya meregang.

Petugas yang diperiksa oleh pihak Propam Bidang Litpers yakni meliputi anggota Intelkam, Kanit Reskrim beserta penyidik Polsek Tanggulangin, termasuk juga Bhabinkamtibmas. “Iya semua diperiksa oleh Propam Polda Jatim bagian Litpers,” ucap sumber beritajatim.com

Dia menambahkan, persoalan ini juga dinilai sebuah kecolongan. Karena yang bersangkutan masih berstatus tersangka, bisa lolos mendaftar ke Bintara Polri. “Kasus MH tersebut sebuah kecolongan dan mencoreng sekali,” tukasnya.

Masih menurut sumber itu, sejatinya orang yang mendaftar akan masuk Polri baik itu melalui Akpol, Bintara atau lainnya, harus bersih, berkelakuan baik, dan tidak mempunyai catatan hitam sekecil pun atau sedang dalam berperkara terlibat dalam kriminalitas. “MH bisa memperoleh SKCK itu, konon diakui daftar melalui online,” ungkapnya.

Kapolsek Tanggulangin AKP I Gede Putu Atmagiri dikonfirmasi soal pemeriksaan terhadap kanit dan penyidik di markasnya, menyatakan mohon waktu. “Siap bang ,,mohon waktu kami cari info dulu,” jawab mantan Kasi Propam Polresta Sidoarjo itu, Rabu (27/9/2023).

Seperti diketahui, Senin (11/10/2021) silam, 5 siswa di sebuah tempat pendidikan di Sidoarjo diduga menjadi korban penganiayaan oleh siswa kelas diatasnya (kakak kelas red,), atas perkara dugaan mengambil barang yang bukan miliknya.

Lima siswa yang menjadi korban dalam penganiayaan tersebut, yakni adalah MZA (15), F (15) AN (14), KS (15), dan RD (15). Korban diduga dianiaya oleh AA dan teman-temannya yang berjumlah sekitar 24 siswa.

Satu dari kelima korban (MZA red,) meninggal dunia saat dalam perawatan insentif di rumah sakit. Sedangkan empat siswa mengalami luka-luka serius.

Kasus ini masih berlanjut dan akan memasuki tahap ll untuk dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo untuk proses sidang di PN Sidoarjo.

Ada 25 tersangka yang dicantumkan dalam 5 berkas. Nama MH termasuk masuk diantara lima berkas itu. “Nama MH tercatat dalam diantara lima berkas tersebut,” tegas Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi.(isa/ted)