Pacitan (beritajatim.com) Kisah asmara Mbah Tarman (74) dengan istrinya, Sheila Arika (24) bukan kaleng-kaleng. Pasalnya, meski suaminya baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen cek senilai Rp3 miliar oleh Polres Pacitan pada Kamis petang, Sheila tetap menunjukkan kesetiaannya.
Menurut kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, Sheila mendampingi suaminya dari rumahnya untuk memenuhi panggilan penyidik, namun dia tidak ikut ke mapolres, dan menunggu di kantor Advokat.
“Dia (Sheila) tetap setia terhadap suaminya. Saat memenuhi panggilan penyidik, ia ikut mendampingi Tarman sampai di kantor kami,” kata Imam Bajuri kepada wartawan usai mendatangi Polres Pacitan, Kamis (4/12/2025).
Ketika awak media berkunjung ke kantor Advokat Imam Bajuri, Sheila belum bersedia memberikan keterangan. Dari ruangan terpisah, terdengar suara tangisnya saat ia mencoba menenangkan diri.
“Saat ini istrinya tidak siap untuk bertemu awak media. Mohon maaf, itu hak setiap warga negara, Sekali lagi mohon maaf,” ujar Bajuri.
Terkait dugaan mahar pernikahan yang ternyata menggunakan cek palsu, Sheila disebut tidak mempermasalahkannya. Perempuan muda itu menerima sepenuhnya risiko dari pilihannya menikahi pria yang terpaut usia 50 tahun darinya.
“Entah mahar itu asli atau palsu, Sheila tidak mempermasalahkannya. Itu sudah menjadi pilihannya,” tegas Bajuri.
Sebelumnya, Tarman diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus pemalsuan cek sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Namun, setelah pemeriksaan berlangsung, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan sekitar pukul 18.00 WIB.
Penyidik menilai alat bukti telah cukup, yakni berupa cek bertuliskan Rp3 miliar lengkap dengan cap bank BCA yang diduga dipalsukan. [tri/aje]
