Merokok di Pesawat Bisa Dipenjara! Lion Air Group Tegas Berlakukan Sanksi

Merokok di Pesawat Bisa Dipenjara! Lion Air Group Tegas Berlakukan Sanksi

Tangerang (beritajatim.com) – Keselamatan penerbangan selalu menjadi prioritas utama Lion Air Group. Salah satu aturan krusial yang sering dilanggar adalah larangan merokok di dalam pesawat. Baik rokok konvensional maupun vape, sama-sama dilarang keras.

Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Lion Air Group tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Sesuai Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, penumpang yang kedapatan merokok di dalam pesawat dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

“Sanksi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang,” tegas Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group.

Mengapa Merokok di Pesawat Sangat Berbahaya?

Risiko Kebakaran Tinggi: Asap rokok dapat dengan mudah memicu kebakaran, terutama di lingkungan yang tertutup seperti kabin pesawat. Bahan-bahan mudah terbakar di dalam pesawat, seperti kursi dan karpet, dapat menjadi sumber api yang membahayakan.

Gangguan Sistem Keselamatan: Deteksi asap di pesawat akan terpicu oleh asap rokok, menyebabkan alarm kebakaran berbunyi dan berpotensi mengalihkan penerbangan.

Mengganggu Kenyamanan Penumpang Lain: Asap rokok sangat mengganggu, terutama bagi penumpang yang memiliki masalah pernapasan atau sensitif terhadap asap.

Penerapan Aturan yang Ketat

Lion Air Group menerapkan larangan merokok secara ketat di semua tahap penerbangan, mulai dari sebelum keberangkatan hingga setelah kedatangan. Penumpang yang melanggar akan ditindak tegas dan dapat berurusan dengan pihak berwajib. (ted)