Merger Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jember Belum Sepenuhnya Siap

Merger Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jember Belum Sepenuhnya Siap

Jember (beritajatim.com) – Keberadaan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi berakhir sejak 1 Januari 2026, menyusul berlakunya Peraturan Daerah mengenai Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang baru. Namun penggabungan dengan organisasi perangkat daerah lainya ternyata belum sepenuhnya siap.

Bidang-bidang urusan DP3AKB Jember masing-masing digabungkan organisasi perangkat daerah lainnya. Urusan oengendalian penduduk dan keluarga berencana dimerger dengan Dinas Kesehatan. Sementara urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diserahkan kepada Dinas Sosial.

“Jangan khawatir, kami juga akan siapkan tempat untuk bergabung dengan Dinas Sosial,” kata Pejabat Sekretaris Daerah Akhmad Helmi Luqman yang juga Kepala Dinas Sosial ini, Kamis (8/1/2026).

Dengan penggabungan itu, tempat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak akan dipusatkan di Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) di Jalan Tawes yang saat ini menjadi kantor Dinsos Jember, dengan daya tampung sepuluh kamar.

“Jadi di sini ada dua unit pelaksana teknis (UPT), yakni UPT L:iposos dan U{T Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Helmi.

Menurut Helmi, dengan dipindahkan ke lingkungan Liposos, nantinya shelter atau tempat perlindungan bagi perempuan dan anak akan beroperasi 24 jam setap hari. “Di sini ada petugas yang bisa mengawasi dan melindungi,” katanya.

Kantor sekretariat Dinsos Jember nantinya akan dipindahkan ke Jalan Kalimantan, menenpati bekas kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember.

Namun hingga DP3KB dibekukan, bangunan khusus untuk layanan perlindungan perempuan dan anak saat ini masih belum dibangun di kawasan Liposos kantor Dinsos Jember. “”Semoga tahun ini bisa digunakan dan ditempati,” kata Helmi.

Menurut Helmi, saat ini tidak ada klien yang dilayani dalam shelter perlindungan perempuan dan anak di kantor lama DP3AKB. Dengan demikian tidak ada pelayanan yang terganggu.

Sementara itu kantor DP3AKB di Jalan Jawa Jember sudah mulai dikosongkan, Rabu (7/1/2026), dan akan ditempati Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah II Jawa Timur. KPPG Wilayah II ini menangani Makan Bergizi Gratis di 22 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Hal ini membingungkan pegawai DP3AKB Jember. “Kami bingung karena posisi kami mau ke mana? Pasti tempatnya di Dinsos dan Dinkes. Cuma setelah kami beres-beres, mau dibawa ke mana barangnya,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Oktavia Wahyu Trisnamurti kepada wartawan.

Menurut Oktavia, sebenarnya belum ada penberitahuan pengosongan gedung kantor DP3AKB. “Dinkes dan Dinsos Jember masih menyiapkan tempat untuk kami. Kami sudah mengajukan surat ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Jember untuk peminjaman gedung ini sampai tempat merger kami menyiapkan tempat untuk kami,’ katanya.

Oktavia belum menperoleh jawaban dari BPKAD Jember. “Sebenarnya belum ada perintah pasti untuk kami, karena istulahnya di sini ngambang, gak ada pimpinannya. Kepala dinas dan sekretaris dinas sudah pindah. Jadi di sini hanya ada ada staf dan kepala bidang,” katanya.

Di tengah kebingungan itu, mendadak petugas dari Badan Gizi Nasional datang dan menyatakan akan menempati bangunan tersebut. “Kami terpaksa harus beres-beres,” kata Oktavia.

Sementara itu Kepala KPPG Said Karim mengatakan, pemakaian gedung DP3AKB merupakan kebijakan Pemkab Jember. “Kami menyurati bupati. Yang punya kewenangan kan bupati,” katanya.

Said sudah lama meminta lokasi kantor untuk KPPG. “Hanya saja kani baru diberikan sekarang,” katanya. [wir]