Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

29 February 2024, 4:00

TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah kalangan mengecam keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Pemberian gelar jenderal bintang 4 kepada Menteri Pertahanan tersebut dilakukan Jokowi di sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 pada 21 Februari 2024. “Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” kata Jokowi usai seremoni di Mabes TNI.Berikut ini sejumlah pihak yang menentang keputusan Jokowi yang memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo:1. Direktur Imparsial Gufron Mabruri: Tindakan yang AnomaliDirektur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan tindakan Presiden Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto adalah tindakan yang salah.”Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi anggota/perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran merupakan anomali, tidak hanya dalam sejarah militer, tapi juga politik Indonesia secara umum,” kata Gufron kepada Tempo pada Rabu, 28 Februari 2024.Gufron menilai pemberian gelar tersebut merupakan langkah politis dari Jokowi, yang menurutnya merupakan bagian dari transaksi kekuasaan politik elektoral yang merugikan para korban pelanggaran HAM dan mencabut dugaan keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM berat di masa lalu.Dia mengingatkan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) sebelumnya telah memberhentikan Prabowo dari dinas militer atas dugaan keterlibatan dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi pada 1997-1998. Selain itu, hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.”Dengan demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI,” kata Gufron.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi