Merasa Tertipu, Pengusaha Sarang Walet di Malang Laporkan Rekan Bisnisnya ke Polisi

Merasa Tertipu, Pengusaha Sarang Walet di Malang Laporkan Rekan Bisnisnya ke Polisi

Malang (beritajatim.com)- Seorang pengusaha sarang burung walet berinisial M, melaporkan rekan bisnisnya ke Satreskrim Polres Malang, Jumat (7/6/2024) sore. M warga Kasin, Kota Malang ini merasa tertipu setelah sarang walet yang dititipkan ke rekan bisnisnya berinisial IS, warga Turen, Kabupaten Malang, tak kunjung ada pelunasan pembayaran.

IS yang seorang perempuan itu ketika ditagih justru mengaku pada polisi sudah menjalin kerjasama dengan M. “Kita tidak pernah melakukan kerjasama usaha sarang burung walet. Karena sarang burung walet dari kami bersifat kita titipkan sesuai pesanan,” ungkap M melalui juru bicaranya saat ditemui di Mapolres Malang, Jumat (7/6/2024) sore.

M terpaksa melapor ke Polres Malang karena dirinya merasa tertipu oleh IS. Diketahui, IS masih memiliki sejumlah utang pembayaran sarang burung walet kepada M sebesar Rp416 juta.

“Garis besarnya, Mas M ini titip sarang burung walet mentah kepada I untuk dijual. Barangnya sudah terjual, tapi uangnya tidak ada. Kita sudah lakukan cara-cara persuasif sampai cara ‘kasar’, akhirnya kita laporkan ke polisi,” kata Didik Lestariyono SH, MH, selaku kuasa hukum M.

“Bahkan kita sudah somasi dua kali, tidak ada jawaban. Ya kita laporkan dugaan tindak pidana penipuan, karena itu bukan utang piutang, itu titip jual, itu murni pidana bukan perdata, bukan kerjasama bisnis,” sambungnya.

Sementara itu M menjelaskan, bahwa sudah mengenal IS sejak setahun lalu. Pada awalnya, M menitipkan 125 kilogram sarang walet mentah kepada IS untuk dijual.

“Nominalnya itu sekitar Rp1 miliar lebih, sekarang tinggal Rp416 juta yang belum dibayarkan. IS merupakan pemain sarang burung walet bersih. Kita percaya saja, karena memang berhubungan baik, awalnya tidak ada masalah,” ucap M.

Menurut M, dirinya sudah berupaya untuk menagih sisa uang yang belum dibayarkan oleh IS. Tetapi, upaya-upaya yang dilakukan M beberapa kali menemui jalan buntu. IS bahkan menyanggupi akan membayar lunas melalui surat perjanjian tertanggal 5 Februari 2024. Namun sampai hari ini, uang kekurangan sarang walet sebanyak Rp 416 juta belum juga dibayarkan pada M.

“Kita sudah menagih seperti kita ini yang punya hutang. Bahkan kita pernah memakai jasa orang lain untuk menagih. Saat dilaporkan ke polisi, dia malah bawa pengacara, saat dipanggil ke sini (Polres Malang, red) dia mengaku kerjasama, padahal bukan kerjasama. Hanya titip jual saja,” tegas M.

Pada surat perjanjian terakhir yang dibuat antara M dan IS, IS berjanji akan melunasi hutangnya sebelum bulan Ramadan 2024. Namun, janji tinggalah janji, I tidak bisa membuktikan hingga kini harus berhadapan dengan hukum.

“Saya bahkan sempat 9 bulan tidak bisa menjalankan usaha ini karena belum dibayar sama dia. Ya harapannya semoga ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, IS sudah beberapa kali mencicil hutangnya kepada M setelah ada surat perjanjian. Nominal yang dicicil bervariasi, antara Rp50 hingga Rp100 juta. [yog/suf]