Merasa Dizalimi oleh Tuntutan Jaksa KPK, Hasbi Hasan akan Ajukan Pembelaan Pribadi

14 March 2024, 20:12

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan akan mengajukan pembelaan pribadi atas tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ihwal penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.”Ya, pasti (saya akan ajukan pembelaan pribadi),” ujar Hasbi saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan kasus suap penanganan perkara lingkungan MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis, 14 Maret 2024.Menurut dia, tuntutan Jaksa KPK zalim dan terlalu tinggi. Adapun Hasbi dituntut 13 tahun dan delapan bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).JPU KPK menyatakan Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama ihwal penanganan perkara kepailitan KSP Intidana tingkat kasasi di MA.Hasbi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.Jaksa juga menuntut Hasbi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi tidak membayar uang pengganti maka harta benda Hasbi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.Dalam hal Hasbi terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Hasbi akan dipidana penjara selama tiga tahun.Iklan

Jaksa KPK pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Hasbi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar Hasbi tetap dalam tahanan.Sekretaris MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp 11,2 miliar.Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri Yudianto untuk meminta tolong kepada Hasbi Hasan mengurus perkara kasasi yang bergulir di MA.Maqdir Ismail, pengacara Hasbi Hasan, merespons tuntutan itu dengan mengaitkan bulan puasa. “Pada bulan puasa itu jangan dengarkan hal-hal yang sengaja membuat marah, betul kata Hasbi tadi, ini zalim,” ujarnya. Maqdir menilai tuntutan terhadap kliennya tidaklah berdasar dan merupakan kesalahan yang disengaja.DIVA SUUKYI LARASATIPilihan Editor: Ketahuan Chat Oke Cayang, Hasbi Hasan Diduga Belikan Tas Hermes hingga Rumah untuk Windy Idol

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi