Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), meminta Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta segera memutuskan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1.
Ara menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan lokasi dan membebaskan lahan bagi pembangunan jalan akses berada di tangan Pemda Jakarta.
“Untuk itu saya minta agar secepat mungkin ditetapkan keputusannya. Saya akan kembali lagi di tanggal 15 Maret 2025 untuk menindaklanjuti perkembangannya,” kata Menteri Ara, dikutip dari Antara, Minggu (2/3/2025).
Hal ini disampaikan setelah pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim yang mewakili Pemda Jakarta, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu, serta sejumlah perwakilan warga di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, pada Rabu lalu (19/2/2025) yang dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Ara menganjurkan kepada Pemda agar dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
“Tetapkan lokasinya yang mudah untuk akses bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur atau kalau perlu tanpa perlu digusur. Kalau menurut saya itu harus juga jadi pertimbangan Pak Wali Kota,” ucapnya.