Menteri KKP Beberkan Alasan Penentuan Kuota Penangkapan Ikan 80 Persen dari Populasi

8 May 2023, 15:02

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan ada 12 juta populasi ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Sementara kuota penangkapan ikan adalah 80 persen dari populasi tersebut atau sebanyak 9,6 juta.Trenggono mengatakan penangkapan ikan secara terukur merupakan salah satu kebijakan KKP untuk menjaga lautan dari penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau IUU fishing. Dengan begitu, populasi ikan di Tanah Air bisa terjaga dengan baik.”Penangkapan ikan terukur itu basisnya adalah kuota. Kalau menurut kajian Komnaskajiskan (Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan), populasi perikanan Indonesia itu ada 12 juta, yang diperbolehkan kira-kira 80 persen,” kata Trenggono dalam konferensi pers PSMA 4th Meeting di Bali pada Senin, 8 Mei 2023.Menurut dia, illegal fishing bukan hanya dari pihak luar yang mengambil ikan. Tapi, kata Trenggono, dari dalam negeri juga bisa, yaitu dengan tidak melaporkan ikan tangkapan sesuai peraturan.”Itu semua kita awasi dengan air surveillance, melalui satelit, seluruh kapal VMS (Vessel Monitoring System) untuk bisa kita monitor pergerakan kapal itu,” ujar Trenggono.Lebih lanjut, Trenggono menjelaskan ada enam zona Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di mana dilaksanakan kebijakan penangkapan ikan terukur. Enam zona ini juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.Zona 1 meliputi WPPNRI 711, yakni perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara. Zona 2 mencakup WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik.Iklan

Sementara itu, zona 3, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda).Zona 4 meliputi WPPNRI 572 (perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda), WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat), dan Laut Lepas Samudera Hindia.Sedangkan zona 5 meliputi WPPNRI 571, yaitu perairan Selat Malaka dan Laut Andaman. Terakhir, zona 6, meliputi WPPNRI 712 yaitu perairan Laut Jawa dan WPPNRI 7l3 yang terdiri dari perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali.Pilihan Editor: KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan SulawesiIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi