Menkum Bawa Usulan Global Tata Kelola Royalti Digital ke Pertemuan China–ASEAN IP ke-16

Menkum Bawa Usulan Global Tata Kelola Royalti Digital ke Pertemuan China–ASEAN IP ke-16

Xi’an (beritajatim.com) – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili Pemerintah Indonesia dalam Pertemuan ke-16 China–ASEAN Heads of Intellectual Property Offices yang digelar di Xi’an, Tiongkok, pada Minggu (26/10/2025). Dalam forum tersebut, Supratman membawa usulan penting Indonesia terkait tata kelola royalti hak cipta di era digital yang akan diajukan ke tingkat global.

Pada kesempatan itu, Supratman meminta dukungan Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif Indonesia bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment. Usulan ini akan secara resmi disampaikan dalam sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa, Desember mendatang.

“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital,” tegas Menteri Supratman.

Ia juga menekankan bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pembangunan nasional. Melalui visi ASTA CITA, pemerintah berkomitmen memperkuat ekonomi kreatif, inovasi, serta industri berbasis kekayaan intelektual.

Menurutnya, Indonesia tengah memodernisasi kerangka hukum melalui revisi Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta, serta mendorong kebijakan pemanfaatan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan guna mendukung UMKM dan wirausaha lokal.

“Kami memandang KI bukan sekadar isu teknis, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Supratman.

Komisioner China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, menyampaikan bahwa Tiongkok saat ini tengah menyusun pedoman teknis kelima yang diperbarui setiap 15 tahun. Ia menegaskan dukungan terhadap langkah Indonesia di forum internasional. “Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang ICCR dan akan kami pelajari,” ungkap Shen.

Pertemuan ke-16 China–ASEAN IP ini menjadi wadah penting bagi dialog kebijakan serta pertukaran pengalaman antara negara-negara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Forum ini juga akan merumuskan Rencana Aksi 10 Tahun Baru yang mencakup kolaborasi di bidang pelatihan, pelindungan budaya tradisional, serta pengembangan inovasi teknologi kawasan.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, pada Senin (27/10/2025), Menteri Supratman menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan CNIPA. Perjanjian ini menggantikan kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 18 Juni 2024, sekaligus menjadi tonggak baru hubungan bilateral Indonesia–Tiongkok di bidang kekayaan intelektual.

“MoU ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama kita untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya akan mempererat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” ujar Menteri Supratman dalam sambutannya.

MoU tersebut mencakup penguatan sistem kekayaan intelektual di kedua negara, meliputi paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis. Kolaborasi juga diarahkan pada pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik pemeriksaan KI, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu, isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional turut menjadi fokus, sejalan dengan agenda kerja sama ASEAN–Tiongkok di bidang pelestarian ekspresi budaya tradisional.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, turut menandatangani Nota Kesepahaman tentang Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA. Kerja sama ini ditujukan mempercepat proses pemeriksaan paten melalui pertukaran hasil pemeriksaan dan pengakuan timbal balik atas keputusan substantif dari kedua negara. [beq]