Jakarta –
Selain menunjuk menunjuk perwira tinggi Polri, Brigjen Polisi Alexander Sabar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga mengangkat dua jabatan dirjen lainnya.
Jabatan yang dimaksud adalah Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Ismail dan Plt Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Wayan Toni Supriyanto. Surat perintah untuk keduanya ditetapkan oleh Menkomdigi Meutya Viada Hafid pada 25 November 2024.
Baik Ismail dan Wayan merupakan wajah lama di kementerian. Sebelumnya, Ismail menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) dan Wayan menjabat Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI).
Berdasarkan surat perintah Menkomdigi jabatan tersebut terhitung mulai tanggal 25 November 2024 disamping jabatannya sebagai Dirjen SDPPI dan Dirjen PPI, Ismail dan Wayan menjalankan tugas sebagai Plt Dirjen Infrastruktur Digital dan Plt Ekosistem Digital selama tiga bulan.
“Pelaksana Tugas dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” dikutip dari salah satu isi surat perintah Menkomdigi.
Adapun sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid telah menujuk perwira tinggi Polri Alexander Sabar sebagai Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital.
Seiring dengan perubahan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dilakukan pula penataan ulang struktur organisasi lembaga di jajaran Eselon I.
Ketika bernama Kominfo, kementerian ini punya empat direktorat, yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP).
Dengan perubahan Kominfo ke Komdigi, berubah pula direktorat dan fungsinya yang kini menjadi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, dan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media.
(agt/fay)