Menkomdigi Fokus Atur Pembatasan Media Sosial bagi Anak, Platform Kena Sanksi

Menkomdigi Fokus Atur Pembatasan Media Sosial bagi Anak, Platform Kena Sanksi

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan fokus mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak melalui regulasi yang mewajibkan platform menerapkan sistem verifikasi usia. Sanksi tidak akan dikenakan kepada anak atau orang tua, melainkan kepada platform yang membiarkan anak-anak membuat akun media sosial.

“Sanksi bukan untuk masyarakat, tetapi bagi platform yang mengizinkan anak-anak memiliki akun. Kami memang membatasi, tetapi yang dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi, mereka tidak boleh memiliki akun media sosial,” ujar Meutya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Meutya menjelaskan bahwa tugas Kementerian Komunikasi dan Digital adalah mengatur teknologi yang digunakan oleh platform media sosial. Oleh karena itu, platform diwajibkan memiliki sistem verifikasi usia yang mampu memastikan bahwa anak di bawah usia tertentu tidak dapat membuat akun.

“Platform harus memiliki teknologi yang bisa memverifikasi usia pengguna. Jika seorang anak berusia 15 tahun, maka ia tidak boleh masuk. Begitu pula dengan usia 16 tahun jika aturan berlaku demikian,” jelasnya.

Menkomdigi juga menegaskan bahwa sulit bagi pemerintah untuk mengawasi kebijakan pembatasan media sosial ini pada tingkat rumah tangga, seperti pelarangan orang tua dalam memberikan akses ponsel kepada anak-anak. Oleh karena itu, regulasi hanya akan difokuskan pada aspek yang dapat dikontrol dan diawasi dengan jelas, yaitu platform media sosial.

Aturan pembatasan media sosial ini bertujuan untuk memastikan platform lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia digital. “Kami tidak ingin membuat undang-undang yang sulit diterapkan. Yang bisa kami kontrol adalah platform, bukan aktivitas dalam rumah tangga masing-masing,” pungkasnya.