Menko Yusril Temui Delpedro Marhaen dan 67 Tahanan Terkait Demo Jakarta

Menko Yusril Temui Delpedro Marhaen dan 67 Tahanan Terkait Demo Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA — Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengunjungi rutan Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan 68 orang yang telah ditahan terkait aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.

Yusril mengatakan dari puluhan orang yang telah ditahan kepolisian itu, dirinya telah berdialog dengan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. 

Khusus dengan Delpedro, Yusril mengaku telah berdialog cukup panjang. Dari dialog itu, Delpedro dengan tegas bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terkait demo itu.

“Ya saya katakan kami menghormati itu walaupun polisi mengatakan cukup bukti, ada yang mengatakan tidak cukup bukti. Kami tunggu sampai pemeriksaan ini selesai,” ujar Yusril di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Dia mengatakan juga kepada Delpedro untuk harus siap apabila nantinya kasus dugaan penghasutan ini harus dibawa ke meja hijau. Pasalnya, Yusril memastikan bahwa proses hukum terhadap Delpedro bakal diawasi agar berada di koridor hukum yang benar.

“Anda harus hadapi di pengadilan, hadapi proses itu, akan diawasi proses hukum itu supaya benar-benar berada dalam koridor hukum yang benar, dan hak asasi miliknya dihormati dan dijunjung tinggi,” imbuhnya.

Selain Delpedro, Yusril juga telah mengunjungi puluhan tahanan lainnya, termasuk ada dua perempuan dan satu anak di bawah umur. Khusus anak di bawah umur, Yusril menyarankan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi agar dikembalikan ke keluarganya.

Pada intinya, kunjungan ini dilakukan Yusril untuk memastikan bahwa kepolisian tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum 68 tahanan terkait aksi unjuk rasa tersebut.

Di samping itu, eks Menteri Sekretaris Negara di era Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga memastikan bahwa terhadap seluruh tahanan ini tidak ada yang disematkan pasal makar maupun terorisme.

“Jadi semua ini mereka disangka berdasarkan pasal-pasal KUHP dan pasal-pasal dalam UU ITE,” pungkasnya.