Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Pengeras Suara Masjid Dipakai Sewajarnya

13 March 2024, 21:21

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan perbedaan pandangan dalam menanggapi aturan Kementerian Agama soal penggunaan pengeras suara masjid merupakan hal biasa. Muhadjir mendukung aturan yang ada di bawah koordinasinya itu.”Ya pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya. Tapi jangan sampai menganggu lingkungan,” kata Muhadjir ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta usai acara penyerahan zakat pada Rabu, 13 Maret 2024.Muhadjir mengatakan memang sebaiknya penggunaan pengeras suara ini diatur sedemikian rupa. Tujuannya supaya tidak ada pihak yang terganggu, apalagi di bulan Ramadan yang mengharuskan lebih banyak ibadah.Saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, penceramah Gus Miftah berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan. Ia membandingkan penggunaan speaker masjid itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie meminta Gus Miftah jangan asal bunyi (asbun) dan gagal paham soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan. Ia mengatakan, imbauan penggunaan pengeras suara sudah tertuang di dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag.Menurut Anna, membandingkan penggunaan speaker dengan dangdutan tidak tepat. Sebab, penggunaan pengeras suara sudah diatur Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.Iklan

Surat edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam. Karena itu, Anna menegaskan, tak ada larangan menggunakan pengeras suara.Gus Miftah, yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman menegaskan tidak pernah menyebut Kementerian Agama soal penggunaan speaker atau pengeras suara saat bulan puasa.”Kemenag RI jangan bawa perasaan (baper), lihat pidato Abah (sapaan Gus Miftah), ada enggak ditunjukkan kepada Kemenag, ‘kan enggak ada. Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun (asal bunyi),” kata pria dengan nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.DANIEL A. FAJRI | HENDRIK YAPUTRAPilihan Editor: Anies Baswedan Belum Pastikan Jadi Oposisi: Bagaimana Kalau Ada Putaran Dua?

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi