JABAR EKSPRES – Presiden Prabowo meminta pejabat ekonomi untuk bersinergai melakukan langkah deregulasi untuk memperbaiki dan menyederhanakan aturan birokrasi pada lingkungan berusaha.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji untuk menyederhanakan regulasi di lingkup fiskal sebagai salah satu upaya memperkuat fondasi ekonomi di tengah turbulensi global.
“Kementerian Keuangan terus menjaga keuangan negara dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tetap sehat dan kredibel, dengan terus melakukan reformasi deregulasi, debirokratisasi, dan menyederhanakan regulasi,” kata Sri Mulyani melalui Instagram pribadinya @smindrawati.
BACA JUGA: Solusi Pemerataan Ekonomi, Pemda Bakal Kembangkan Industri Pariwisata di Selatan KBB
Komitmen tersebut merupakan buah hasil arahan Presiden Prabowo Subianto terhadap tim ekonomi Kabinet Merah Putih.
Sri Mulyani mengatakan APBN akan terus dikelola untuk menjadi lincah dan fleksibel, namun tetap prudent dan berkelanjutan.
Koordinasi kebijakan makro fiskal dan moneter pun terus diperkuat dalam menghadapi guncangan besar untuk menjaga stablitas, kepercayaan, dan kesejahteraan.
Menkeu juga memastikan pihaknya fokus memperbaiki dan menjaga kesejahteraan rakyat dari berbagai guncangan yang terjadi.
“Kami terus melayani masyarakat dan menjaga ekonomi dengan mengelola keuangan negara secara baik, professional, dan akuntabel,” tambahnya.
BACA JUGA: Perbankan Daerah dan Syariah: Kunci Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang Inklusif
Sebelumnya, Sri Mulyani menyebutkan empat langkah deregulasi di bidang pajak dan kepabeanan yang dikatakan bisa memangkas beban tarif yang dirasakan pelaku usaha hingga 14 persen.
Hal itu disampaikan Menkeu dalam acara Serasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (8/4).
Langkah tersebut diambil atas respon keputusan pemerintahan Donald Trump yang menetapkan tarif impor terhadap produk Indonesia menjadi 32 persen.
Langkah pertama, pemerintah Indonesia akan memangkas beban 2 persen yang berasal dari reformasi administrasi perpajakan dan bea cukai. Dengan langkah penyederhanaan administrasi, beban tarif dapat ditekan menjadi 30 persen.
Langkah kedua, pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dari yang sebelumnya 2,5 persen menjadi hanya 0,5 persen. Hal ini diklaim dapat memangkas beban tarif tambahan sebesar 2 persen sehingga membuat totap beban tarif turun menjadi sekitar 28 persen.