Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.94/2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Pengumpulan Pemesanan di Pasar Perdana Domestik.
Beleid itu menyelaraskan dua aturan sebelumnya yakni PMK No.27/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik dan PMK No.128/2012 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara Bookbuilding.
Kedua aturan itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku saat PMK No.89/2025 diundangkan yakni pada 24 Desember 2025. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 26 PMK tersebut, dikutip Minggu (28/12/2025).
Untuk diketahui, pada PMK No.27/2020, pemerintah mengatur ihwal penjualan SUN kepada investor ritel di pasar perdana domestik. Pemesanan pembelian bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, secara langsung kepada pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh mitra distribusi.
Kedua, secara tidak langsung kepada pemerintah melalui mitra distribusi. Adapun mitra distribusi itu meliputi bank, perusahaan efek, perusahaan teknologi finansial atau fintech, serta penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).
Sementara itu, PMK No.128/2012 mengatur tata cara penjualan SUN dalam valuta asing (valas) di pasar perdana domestik dengan cara bookbuilding. Metode itu dilakukan melalui agen penjual yang nantinya mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan. Calon agen penjual itu meliputi bank atau perusahaan efek.
Dengan demikian, pemerintah kini bisa menerbitkan SUN dalam bentuk rupiah maupun valas di pasar perdana domestik dengan cara pengumpulan pemesanan.
Mitra distribusinya kini meliputi bank, perusahaan efek, perusahaan fintech dan PPMSE, yang bisa melakukan bookbuilding. Hal tersebut diatur dalam pasal 4 ayat (1) PMK No.94/2025.
Sebelumnya pada pasal 2, diatur bahwa Menkeu menerbitkan SUN di pasar perdana domestik dalam bentuk SUN yang diperdagangkan atau yang tidak diperdagangkan. Bentuknya juga dalam mata uang rupiah atau valas. Penerbitannya dilakukan dengan cara bookbuilding alias pengumpulan pemesanan.
Kemudian, pasal 3 mengatur bahwa pemesanan pembelian SUN bisa dilakukan secara tidak langsung melalui sarana/media elektronik Mitra Distribusi atau dengan melakukan Pemesanan Pembelian di kantor-kantor pelayanan atau gerai penjualan Mitra Distribusi; dan/atau secara langsung melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi secara dalam jaringan (online) dan seketika (realtime) ke Sistem Elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
“Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),” demikian bunyi pasal 4 ayat (2).
Adapun mengenai persyaratan untuk menjadi mitra distribusi, PMK terbaru itu mengatur bahwa bank, perusahaan efek, perusahaan fintech maupun PPMSE yang ingin menjadi mitra penjualan SUN harus memiliki kemampuan untuk menjangkau investor yang lebih luas.
Sebelumnya, pada PMK No.27/2020, calon investor yang harus bisa dijangkau hanya investor ritel. “Memiliki kemampuan untuk menjangkau investor termasuk investor ritel,” bunyi pasal 5 ayat (1) huruf d.
Kemudian, pemerintah akan melakukan pemilihan terhadap bank, perusahaan efek, perusahaan fintech serta PPMSE yang akan menjadi calon mitra distribusi. Pemilihan dilakukan bagi calon mitra distribusi yang melakukan bookbuilding secara langsung maupun tidak langsung.
