Menkeu Purbaya Tetapkan Bea Keluar Emas, Tarifnya 7,5%

Menkeu Purbaya Tetapkan Bea Keluar Emas, Tarifnya 7,5%

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan baru di sektor ekspor logam mulia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas komoditas emas. Aturan tersebut ditetapkan pada 17 November 2025.

Meski ditandatangani pada November, PMK 80 tahun 2025 baru resmi diundangkan pada 9 Desember 2025. Sesuai ketentuan perundangan, regulasi ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan, yakni efektif per 23 Desember 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan mekanisme pengendalian ekspor emas sekaligus memperkuat penerimaan negara. Bea keluar diterapkan secara selektif berdasarkan jenis dan bentuk produk emas yang diekspor.

Dikutip dari laman Kemenkeu, Menkeu mengungkapkan Indonesia, sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia, menghadapi tantangan berkurangnya cadangan bijih emas. Di sisi lain, harga emas global melonjak tajam hingga mencapai USD4.076,6 per troy ounce pada November 2025.

“Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” ujar Menkeu.

Penerapan kebijakan bea keluar ini juga sejalan dengan Pasal 2A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menyebutkan bahwa bea keluar diterapkan untuk menjaga ketersediaan suplai di dalam negeri maupun menstabilkan harga komoditas.

Bea Keluar emas diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas, dan optimalisasi penerimaan negara.

Sementara itu, kebijakan BK batu bara diarahkan untuk mendorong hilirisasi, mendukung agenda dekarbonisasi batubara, serta meningkatkan penerimaan negara.