Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pengejaran piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) apabila hanya akan menimbulkan kegaduhan tanpa hasil optimal. Dia berkaca pada kinerja Satgas BLBI yang resmi dibubarkan akhir tahun lalu.
Pada sekitar akhir 2024 lalu, Kemenkeu sempat melontarkan rencana pembentukan Komite Khusus BLBI untuk menggantikan masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI atau Satgas BLBI yang berakhir Desember 2024 lalu.
Saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/9/2025), Purbaya menyebut penagihan piutang BLBI akan dilihat berdasarkan kasus per kasus. Dia membuka peluang untuk tak mengejar pengemplang BLBI apabila pengembalian ke negara tidak optimal dan hanya membuat gaduh.
“Nanti saya akan lihat seperti apa case-nya, tapi kalau memang betul-betul hanya gaduh aja, saya selesaikan aja. Kita kan mesti lihat ke depan. Saya enggak tahu, kalau lihat ke belakang udah bisa dapat enggak uang-uangnya [piutang BLBI]. Ternyata enggak dapat juga sampai sekarang kan. Sudah berapa tahun?” jelasnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/9/2025).
Purbaya mengaku mendapatkan laporan bahwa Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keppres No.30/2023 itu menjanjikan hasil terlampau besar (overpromised). Namun, hasilnya tidak optimal.
Dalam catatan Bisnis, capaian Satgas BLBI sudah sebesar Rp38,88 triliun per 5 September 2024. Realisasi itu belum mencapai setengah dari target yakni Rp110 triliun.
“Satgas BLBI itu sudah berapa tahun hidupnya? Tiga tahun terakhir kan? Apa dapatnya? Kalau enggak ada, berarti emang enggak ada duitnya, udah habis. Tapi saya akan lihat seperti apa. Tapi kalau memang cuma menimbulkan keributan, enggak usah. Kita fokus ke depan, bangun ekonomi, kaya bareng,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai peluang pembentukan Komite BLBI, Purbaya mengaku belum memiliki keputusan. Menkeu yang belum genap sepekan menjabat itu menilai apabila pembentukan komite hanya bisa menawarkan janji-janji tanpa realisasi, maka tidak akan dilakukan.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengatakan, apabila ada piutang BLBI yang masih bisa dikejar maka akan dilakukan tanpa perlu membentuk komite khusus.
“Cuma bikin keributan aja. Kalau emang bisa dapat, kejar langsung, enggak usah pake komite-komite. Itu aja yang pentingnya. Itu cuma mau gaya-gaya kali,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemenkeu diketahui masih melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang dinyatakan memiliki utang terhadap negara berkaitan dengan dana BLBI. Para pihak tersebut pun menggugat Menkeu dan Kemenkeu ke PTUN Jakarta atas larangan bepergian ke luar negeri itu.
Salah satunya adalah putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto. Purbaya mengeklaim gugatan itu sudah dicabut oleh Tutut. Pencegahan ke luar negeri terhadap anak sulung Soeharto itu masih berlaku, namun tidak akan diperpanjang.
“Gini, yang jelas [pencegahan] itu enggak akan kita ubah. Tadi kan ada expired time-nya kan? Kita enggak akan perpanjang kira-kira,” jelas Purbaya.
