Menkeu Purbaya Persoalkan Uang APBD Disimpan dalam Bentuk Deposito dan Giro, Dedi Mulyadi: Tidak Mungkin Juga Nyimpen Uang di Kasur

Menkeu Purbaya Persoalkan Uang APBD Disimpan dalam Bentuk Deposito dan Giro, Dedi Mulyadi: Tidak Mungkin Juga Nyimpen Uang di Kasur

“Memang di provinsi, di kabupaten kota, ada yang disebut dengan penyimpanan deposito on call. Yaitu uang yang tersedia di kas daripada di giro sangat rendah bunganya, lebih baik disimpan di deposito,” tuturnya.

Ia menegaskan, deposito on call tersebut bersifat fleksibel dan dapat dicairkan kapan pun untuk kebutuhan pembangunan.

“Kemudian bunganya itu menjadi pendapatan lain-lain yang itu juga bisa menjadi modal pembangunan pemerintah daerah, tidak lari ke perorangan kembali lagi ke kas daerah,” katanya.

Dedi juga memastikan dana kas daerah Jawa Barat dikelola di Bank Jabar Banten (BJB) dalam bentuk giro, bukan deposito. Ia punya alasan, keputusan menyimpan kas berupa giro dinilai lebih prudent dalam membiayai proyek atau pekerjaan.

Dedi mencontohkan, proyek pembangunan jalan senilai Rp1 triliun akan dibayarkan secara bertahap melalui tiga termin. “Yang Rp1 triliun itu tidak langsung dibayarkan begitu kontrak dibayarkan. Maka dibagi menjadi tiga termin. Ada termin pertama biasanya 20-30 persen, kemudian termin kedua, termin ketiga,” tuturnya.

Kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diatur dengan sistem termin pembayaran agar pembangunan tetap terkendali.

“Kalau diberikan uang langsung, bagaimana kalau nanti uangnya diserap tapi pekerjaannya tidak ada? Ini akan menjadi masalah hukum bagi penyelenggara kegiatan seperti kepala PU,” katanya.

Menurutnya, Pemprov Jabar berkomitmen mengutamakan penggunaan anggaran untuk kegiatan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi publik.