Menkeu Purbaya Pastikan Rasio Utang Terjaga di Rentang 39% dari PDB

Menkeu Purbaya Pastikan Rasio Utang Terjaga di Rentang 39% dari PDB

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk menjaga rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di kisaran 39%.  

Dia menyebut bahwa sejauh ini rasio utang masih terjaga di level aman. Namun menurutnya pemerintah bukan mengejar naik atau turunnya rasio utang, melainkan mengejar pertumbuhan ekonomi untuk tumbuh lebih cepat.

Apalagi, kata Purbaya, dengan pertumbuhan ekonomi yang tumbuh lebih cepat dan PDB bertambah besar, maka dengan sendirinya rasio utang akan turun.

Hal ini dia sampaikan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

“Jadi begini, lets say utangnya pada level yang sekarang, tapi dengan uang yang ada kita ciptakan pertumbuhan yang lebih cepat, debt to GDP-nya akan cenderung turun. Kuncinya di situ, optimalkan dana yang ada program yang ada supaya pertumbuhan bisa lebih cepat sehingga debt to GDP steady atau stabil tapi kemakmuran masyarakat meningkat dan signifikan,”  tuturnya.

Terkait kebutuhan dukungan dari sisi moneter, Purbaya menegaskan pentingnya sinergi kebijakan fiskal dan moneter agar tidak menekan sistem perbankan.

“Kita akan sinergi jangan sampai kebijakan saya dan BI mencekik sistem perbankan dalam hal likuiditas. Dan saya sudah bicara sama Deputi Senior BI dengan izin presiden juga, kita akan ke depan ambil langkah yang perlu supaya likuiditas kita akan meningkat signifikan,” jelasnya.

Purbaya menambahkan bahwa arah kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya tahan perekonomian sekaligus menciptakan ruang fiskal yang lebih sehat dalam jangka menengah.

Selain itu, dia menegaskan pihaknya akan tetap menjaga defisit APBN di rentang maksimal 3%. Menurutnya, hal ini merupakan titah Undang-undang, maka dari itu dirinya akan mengikuti hal tersebut.

“Kita akan ikutin UU yang ada. Itu kan bukan keputusan saya, itu keputusan pemerintah secara keseluruhan. Kami akan ikuti UU yang ada,” imbuhnya.

Saat ditanya terkait adanya arahan baru untuk meningkatkan batas defisit APBN dari 3%, Purbaya mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan ekonomi ke depan terlebih dahulu.

Purbaya menekankan bahwa secara jelas saat ini dalam Undang-undang jelas ditetapkan batas maksimal defisit anggaran ada di 3%. “Nanti kita lihat perkembangannya. Sementara kan terkait UU, kita ikut UU yang ada. Batasnya 3% kan,” tegas Purbaya.