FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan. Hal tersebut ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi ramainya simpang siur tentang kapan gaji ASN naik.
Mengingat kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur soal kenaikan gaji PNS.
Khusus untuk gaji pensiunan PNS, Purbaya menggarisbawahi bahwa hingga saat ini belum ada keputusan dari Presiden atau kementerian terkait mengenai kenaikan gaji pensiun.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” ungkap Purbaya di Jakarta belum lama ini.
Purbaya melanjutkan, mekanisme perhitungan gaji pensiun berbeda sehingga pencairan tetap mengikuti aturan lama.
Misalnya saja pada pencairan gaji pensiun pada Desember ini. Pembayaran bulan Desember tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi acuan tetap bagi seluruh pensiunan. Skema ini mencakup gaji pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan pangan bagi yang masih memenuhi syarat administratif.
Sehingga ditegaskan, meskipun ASN aktif mendapat penyesuaian gaji, para pensiunan tetap menerima nominal lama.
Berikut rincian gaji pensiun PNS berdasarkan golongan, belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan anak, atau tunjangan lainnya:
Ia: Rp 1.748.100
