Sebelumnya, saat berkunjung ke BEI pada Kamis (9/10), Menkeu Purbaya menegaskan bahwa insentif pajak hanya akan diberikan jika otoritas pasar modal mampu menertibkan perilaku para pelaku pasar yang merugikan investor kecil.
“Tadi direktur bursa minta insentif terus, yang belum tentu saya kasih. Jadi saya bilang akan saya beri insentif kalau Anda sudah merapikan perilaku investor di pasar modal. Artinya goreng-gorengan dikendalikan, supaya investor kecil terlindungi, baru saya pikir insentifnya,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, pemerintah telah lebih dulu melakukan penertiban di internal Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk menjaga integritas fiskal.
Jika pasar modal juga mampu melakukan hal serupa, maka insentif akan dipertimbangkan untuk mendukung pengembangan ekosistem investasi yang sehat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5234315/original/065878600_1748341887-IMG-20250527-WA0021.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)