Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan membayarkan kompensasi energi sebesar 70 persen setiap bulan mulai tahun depan. Kebijakan ini dinilai akan menguntungkan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Perubahan mekanisme itu akan membantu memperkuat arus kas jangka pendek kedua perusahaan pelat merah tersebut, sehingga perusahaan tidak perlu terlalu bergantung pada pembiayaan eksternal dari perbankan.
“Itu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena kan paling enggak short term cash-nya terpenuhi di situ. Jadi mereka enggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan semua (bunga) yang harus dibayar oleh mereka,” ujar dia melansir Antara di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Adapunk ompensasi energi meliputi subsidi energi yang diberikan pemerintah untuk bahan bakar (BBM seperti solar dan Pertalite), listrik, dan LPG 3 kg.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan akan menerapkan skema baru tersebut mulai tahun anggaran 2026. Dalam mekanisme tersebut, pembayaran kompensasi energi sebesar 70 persen akan dilakukan setiap bulan. Sementara sisa 30 persen akan dibayarkan setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.
Purbaya memastikan bahwa perubahan skema pembayaran tidak akan berdampak terhadap belanja maupun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Enggak ada (pengaruhnya), cash flow aja,” katanya, menegaskan.
Sebelumnya, Kemenkeu sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada PLN dan Pertamina terkait penerapan kebijakan itu.
“Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah nggak masalah,” ujar dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2724885/original/043387900_1549782641-20190210-Pertamina-Turunkan-Harga-BBM-Angga1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)