Menkes Disomasi Usai Sebut Biaya STR dan SIP Dokter Rp6 Juta

29 March 2023, 11:38

Jakarta, CNN Indonesia — Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Somasi itu dilayangkan secara tertulis oleh sembilan orang dokter selaku pemberi kuasa.
Somasi itu dilayangkan menyusul adanya pernyataan Budi soal biaya penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter atau dokter gigi senilai Rp6 juta, biaya Surat Izin Praktek (SIP) dokter atau dokter gigi, dan biaya-biaya Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diklaim mencapai Rp1 triliun lebih.
Budi selanjutnya diberikan waktu selama tiga kerja terhitung sejak tanggal surat somasi untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Somasi ini diketahui telah diberikan kepada Budi sejak 27 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Somasi ini sebenarnya berangkat dari hal yang kelihatan sederhana tetapi sangat mendasar, yaitu pada sebuah forum public hearing RUU Kesehatan 17 Maret. Dan pada saat itu ada paparan dan penjelasan narasi dari Menkes yang saya klasterisasi,” kata Kuasa Hukum FDPKKB Muhammad Joni dalam konferensi pers daring, Selasa (28/3).

Dikutip dari salinan somasi bernomor 037/B/J&T/III/2023 yang diterima CNNIndonesia.com. Pertama, FDPKKB menyatakan tidak terima dengan pernyataan Budi yang mengaku bertanya kepada Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono tentang biaya penerbitan STR.
“Karena aku tanya dokter Dante gini kan, Wamen aja kita susah dapat SIP-nya. Dok, memang keluar berapa sih biaya buat STR, SIP, Rp6 juta dia bilang kan,” kata Budi dalam public hearing yang dihelat 17 Maret lalu.
Budi kemudian berhitung dengan jumlah dokter spesialis mencapai 77 ribu orang, maka 77 ribu dikali Rp6 juta didapatkan angka sekitar Rp430 miliar.
“Oh pantas ribut gitu kan, Rp430 miliar setahun,” lanjut Budi.
Kedua, FDPKKB juga tidak terima dengan pernyataan Budi yang dinilai disinformasi. Dalam acara yang sama, Budi sempat menyinggung jumlah SKP yang dibutuhkan seorang dokter yakni 250 SKP.
Kemudian Budi menyebutkan dan meminta koreksi apabila salah, mengatakan empat SKP didapatkan dengan mengikuti satu seminar dan membayar Rp1 juta.
“Kalau 250 (dibagi empat) 62 juta (dikali sejuta). Kali deh tu 140 ribu dokter. Itu kan Rp1 triliun lebih. Ya pantas ramai. Pantas ramai, begitu ini mau diambil. Ya tapi itu buat saya, itu kasihan dokternya,” kata Budi.
Ketiga, para dokter itu juga tidak terima dengan pernyataan Budi yang menyebutkan apabila seorang dokter tidak mampu membayar STR, SIP, maupun SKP tersebut, maka dokter lain yang akan mengganti membayar sehingga berimplikasi obat menjadi mahal.
“Karena the doctors has to pay for expenses. Kalau dokternya gak bayar nanti dibayarin orang lain tuh. Teman-teman situ tuh, yang bayarin. Dan obat jadi mahal. Karena sales and marketing expenses jadi naik. Menderita juga siapa? rakyatnya yang menderita,” lanjut Budi.
Salinan somasi itu kemudian merinci jenis dan tarif penerbitan STR di KKI yang menurut mereka dapat dilihat dalam situs resmi. Untuk STR kewenangan internship sudah termasuk STR baru dokter Rp400 ribu per paket, STR baru dokter atau dokter gigi Rp300 ribu per paket.
Sementara itu, STR baru dokter atau dokter gigi WNI atau lulusan luar negeri Rp300 ribu per paket; STR ulang dokter atau dokter gigi atau dokter spesialis aatau dokter gigi sub spesialis Rp300 ribu per paket.
Serta STR ulang dokter atau dokter gigi atau dokter spesialis atau dokter spesialis WNI lulusan luar negeri Rp300 ribu per paket.
Selanjutnya, STR peserta program pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis Rp300 ribu per paket; STR peserta program pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis WNI lulusan luar negeri Rp300 ribu per paket; dan STR peningkatan kompetensi dokter atau dokter gigi Rp300 ribu per paket.
Kemudian STR peningkatan kompetensi dokter atau dokter gigi WNI lulusan luar negeri Rp300 ribu per paket, STR sementara dokter atau dokter gigi WNA Rp750 ribu per paket; STR bersyarat dokter atau dokter gigi WNA Rp500 ribu per paket; duplikat STR Rp130 ribu per lembar; dan duplikat salinan STR Rp15 ribu per lembar.
“Bahwa dengan demikian terbukti pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak benar, informasi dan kabar bohong yang bisa menyesatkan masyarakat atau publik mengenai biaya STR sebesar Rp6 juta rupiah tersebut,” tutup Joni.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan menghormati hak pihak-pihak yang mengajukan somasi tersebut.
“Tentunyaa akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Nadia saat dihubungi.
Nadia berkata ucapan Menkes berdasarkan laporan dari para dokter dan tenaga kesehatan terkait tidak seragamnya biaya, serta minimnya transparansi proses pengurusan STR dan SIP.
“Ini menjadi salah satu dasar mengapa perlunya pembenahan proses perizinan,” kata dia. (khr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi