Menipu Dengan Janjikan Bekerja di Jasa Marga, Adimas Dituntut 18 Bulan

Menipu Dengan Janjikan Bekerja di Jasa Marga, Adimas Dituntut 18 Bulan

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Jusnan Efendi Banu menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan pada Terdakwa Adimas Pradana Dewantara bin Andi Sudjadi. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan terhadap korban dengan meminta sejumlah uang dan dijanjikan pekerjaan di PT Jasa Marga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adimas Pradana Dewantara bin Andi Sudjadi, dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Samsu dalam tuntutannya.

Sidang dilanjutkan pada Senin 20 Mei 2024, dengan agenda putusan hakim. Diketahui, ketika Pungky Djati Birowo ( masih Buronan Polisi) adalah Karyawan PT.Jasa Marga, memberi tahu Terdakwa Adimas Pradana Dewandara, bahwa PT.Jasa Marga Road Operator (anak perusahaan Jasa Marga) membuka lowongan pekerjaan operator gerbang tol di area Jatim.

Sehingga Terdakwa memposting di akun media sosial lowongan pekerjaan tersebut,” maka banyak yang tertarik melamar, terdakwa meminta uang Rp.50 juta, terdakwa menjanjikan dengan uang tersebut, pelamar dipastikan akan diterima bekerja sebagai karyawan pada PT Jasa Marga Tol Road Operator.

Selanjutnya saksi Dendi Tri Jayanto tertarik memasukan anaknya saksi Ikhwan Septiono bekerja,saksi Dendi menanyakan lowongan tersebut kepada Terdakwa ditahun 2022.Terjadi kesepakatan, Kemudian terdakwa hari Kamis 01 Desember 2022,jam 20:00 wib, datang ke rumah saksi Dendi Tri Jayanto jalan Gemol Kali 48 Kel Jajartunggal, Wiyung Surabaya.

Terdakwa akan mengusahakan saksi Ikhwan Septiono bekerja dengan biaya masuk Rp.50 juta uang muka dibayar Rp 13 juta, sisanya dibayar system potong gaji setelah saksi Ikhwan bekerja.Terdakwa menjanjikan bisa bekerja bulan Mei 2023.

Saksi Dendi Tri Jayanto menyerahkan uang tunai Rp5 Juta, sisanya Rp8 juta dikirim ke Terdakwa cara Transfer rekening BNI milik Terdakwa.Setelah menerima uang dari saksi Dendi, Terdakwa tidak memenuhi janji, ketika bulan Mei 2023, saksi Ikhwan Septiono tidak kunjung dipanggil bekerja, saksi Dendi mendatangi kantor PT Jasa Marga menanyakan terkait penerimaan pegawai baru,dikatakan bahwa tidak sedang membuka lowongan pekerjaan, diperoleh keterangan juga kalau terdakwa tidak bekerja lagi di PT Jasa Marga Tol Road Operator sejak April 2023.

Saksi Dendi menghubungi Terdakwa untuk mengembalikan uang Rp 13 juta, Terdakwa beralasan uang tersebut telah diserahkan kepada Pungki Djati Birowo. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Dendi Tri Jayanto mengalami kerugian materiil Rp13 Juta. [uci/kun]