Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum telah menyegel 39 sejumlah bangunan komersil di Kabupaten Bogor.
Puluhan properti diantaranya vila, resort dan camping ground itu berada di kawasan Puncak, Sentul, dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Vila yang disegel diantaranya Forest Hill, Seaford Afrika, dan Vila Cemara.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan dari 39 properti yang disegel, beberapa diantaranya mengklaim bahwa bangunan mereka berada di luar kawasan hutan negara.
“Ada dua yang tumpang tindih antara kawasan hutan dengan APL (areal penggunaan lain),” kata Raja Juli usai penanaman pohon di Puncak, Bogor, Sabtu (22/3/2025).
Karena itu, penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan perlu melakukan pendalaman agar tidak menyalahi aturan.
“Apakah penerbitan sertifikat dulu baru kawasan hutan atau sebaliknya, itu butuh pendalaman. Karena data APL dengan kawasan hutan itu yang selalu berubah-ubah,” ujarnya.
Sementara pemilik lainnya sudah mengakui kesalahannya karena mendirikan bangunan di dalam kawasan hutan. Saat disinggung kapan puluhan bangunan ilegal tersebut ditertibkan, Raja Juli belum bisa memastikannya.
“Nanti tergantung hasil BAP, bisa dibongkar mandiri atau oleh petugas. Yang pasti yang melanggar akan ditindak tegas,” kata dia.
Ia menyampaikan akan mengembalikan kawasan hutan yang rusak karena alih fungsi melalui rehabilitasi hutan dan lahan. “Pada dasarnya kami akan terus bekerja, salah satunya mengembalikan kawasan hutan dengan menanam kembali pohon dan memulihkan fungsi hidrologis daerah aliran sungai,” pungkasnya.