JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri bersama Kemenko Polhukam; Kementerian Keuangan; serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; melakukan kajian terhadap sejumlah desa yang disebut fiktif. Di antaranya, desa yang ada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Tim ini berjumlah 13 orang dan bekerja pada 15-17 Oktober. Mereka melakukan kajian ke lima desa yang disebut sebagai desa fiktif. Namun, lima desa itu dirahasiakan namanya.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan menerangkan, kajian tim ini menyatakan, desa yang mereka kunjungi bukanlah fiktif, melainkan desa yang sedang dalam proses penataan adminitrasi. Dia menambahkan, lima desa ini sudah ada sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU ini mengatur syarat pembentukan desa. Turunan UU ini, Kemendagri menerbitkan Permendagri tentang penataan desa yang salah satu syaratnya adalah mencantumkan jumlah penduduk.
Nata menerangkan, tim gabungan ini melakukan investigasi soal aliran dana desa yang masuk ke sana. Namun, dia belum bisa menerangkan hasil kajian tim tersebut sebab masih belum tuntas. Ketika Kemendagri menemukan adanya penyelewangan dana desa, tindakan tegas pun akan dilakukan.
“Kalau memang persoalan hukum tentu aparat penegak hukum mengambil langkah, tapi memang kalau persoalan administrasinya ada yang keliru ini, kami yakinkan bahwa desa itu kita cabut. Kami yakinkan kalau memang persoalan itu benar,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa baru karena anggaran dana desa. Berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar dapat kucuran dana desa.
“Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa),” ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin 4 November.