Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mengenal Sistem Pengurangan Poin Pelanggaran Lalu Lintas, Berlaku Tahun Ini

Mengenal Sistem Pengurangan Poin Pelanggaran Lalu Lintas, Berlaku Tahun Ini

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai diberlakukan pada tahun 2025.

Penerapan sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.

Mekanisme pengurangan poin lalu lintas

Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem poin ini dikenal dengan nama Traffic Activity Report. Sistem ini menggunakan nilai kepatutan berkendara atau merit point system, yang akan mencatat perilaku pengendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.

“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” katanya dalam keterangannya.

Menurut Aan, setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin-poin ini akan berkurang tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti berikut:

Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin
Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin
Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin
Kecelakaan yang menyebabkan kematian: dikurangi 12 poin

 

Konsekuensi SIM diblokir

Jika poin dalam waktu satu tahun habis, maka SIM pengendara akan diblokir atau ditarik. Hal ini akan mempengaruhi proses perpanjangan SIM.

Jika pengendara terlibat dalam tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut dan bahkan bisa dicabut secara permanen.

Selain itu, sistem ini juga akan terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Artinya, catatan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan akan tercatat dalam dokumen tersebut.

Tercantum di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 

Sistem ini mengacu kepada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (POL) Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021. Melalui Perpol ini, maka para pelanggar lalu lintas akan dikenakan poin dan bisa saja SIM dicabut apabila poin yang ada melebihi batas yang ditetapkan. 

Poin ini akan diberikan setiap ada pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, dan besarannya sesuai dengan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan. Kemudian, poin tersebut akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM.

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai diberlakukan pada tahun 2025.
 
Penerapan sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.

Mekanisme pengurangan poin lalu lintas

Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem poin ini dikenal dengan nama Traffic Activity Report. Sistem ini menggunakan nilai kepatutan berkendara atau merit point system, yang akan mencatat perilaku pengendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.

“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” katanya dalam keterangannya.

Menurut Aan, setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin-poin ini akan berkurang tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti berikut:

Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin
Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin
Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin
Kecelakaan yang menyebabkan kematian: dikurangi 12 poin
 
 

Konsekuensi SIM diblokir

Jika poin dalam waktu satu tahun habis, maka SIM pengendara akan diblokir atau ditarik. Hal ini akan mempengaruhi proses perpanjangan SIM.
Jika pengendara terlibat dalam tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut dan bahkan bisa dicabut secara permanen.

Selain itu, sistem ini juga akan terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Artinya, catatan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan akan tercatat dalam dokumen tersebut.

Tercantum di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 

Sistem ini mengacu kepada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (POL) Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021. Melalui Perpol ini, maka para pelanggar lalu lintas akan dikenakan poin dan bisa saja SIM dicabut apabila poin yang ada melebihi batas yang ditetapkan. 

Poin ini akan diberikan setiap ada pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, dan besarannya sesuai dengan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan. Kemudian, poin tersebut akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(PRI)