Mengenal Pengawas TPS Pemilu 2024, Kriteria, Tugas dan Besaran Gajinya

4 January 2024, 2:18

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Pendaftaran dimulai pada Selasa, 2 Januari 2024 hingga Sabtu, 6 Januari 2024. Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan, proses pembentukan PTPS akan melalui tahapan yang tepat dan efisien. Menurutnya, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi proses Pemilu 2024, khususnya saat pemungutan dan penghitungan suara sebagai inti dari pelaksanaan pemilu. “Yang diperlukan bagaimana kita mendapatkan kader terbaik yang akan mengawasi Pemilu 2024 dengan masa kerja cukup singkat, tapi perannya krusial. Karena semua orang akan mengarah saat pemungutan dan penghitungan suara,” kata Herwyn saat membuka Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas TPS di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023, dikutip dari laman resmi Bawaslu. Lantas, berapa gaji Pengawas TPS? Gaji Pengawas TPSBerikut rincian insentif atau gaji yang ditawarkan kepada petugas PTPS dalam Pemilu 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022:-        Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan.-        Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan.-        Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan.-        Pelaksana Teknis Non-PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan.-        Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan.-        Pengawas TPS: Rp750.000 – Rp1.000.000 per bulan. Syarat Pengawas TPSDilansir dari situs Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, berikut kriteria yang harus dipenuhi PTPS:- Warga Negara Indonesia (WNI).- Berusia paling rendah 25 tahun saat pendaftaran.- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.- Memiliki integritas, jujur, berkepribadian kuat, dan adil.- Mempunyai kemampuan dan keahlian yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu, pengawasan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.Iklan

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.- Diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik (parpol) sekurang-kurangnya 5 tahun ketika mendaftar.- Mengundurkan diri dari jabatan politik, di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) ketika mendaftar.- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan.- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.- Bersedia melaksanakan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau rapid test menggunakan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan RT-PCR/rapid test. Tugas Pengawas TPSSementara itu, tugas PTPS sebagaimana Pasal 66 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:- Pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).- Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. MELYNDA DWI PUSPITA 

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi