Mengenal Apa itu Guru Honorer? Ini Hak dan Kewajibannya

13 July 2023, 18:17

TEMPO.CO, Jakarta – Guru honorer kerap kali menjadi salah satu profesi yang dipandang sebelah mata. Pasalnya, banyak guru berstatus tidak tetap tersebut yang mengeluhkan rendahnya penerimaan upah dibandingkan dengan beban tugas. Padahal, pahlawan tanpa tanda jasa itu juga membutuhkan pendapatan yang layak untuk kehidupan sehari-hari. Tak jarang mereka terpaksa turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan pemenuhan hak lebih baik. Seperti yang diberitakan oleh Tempo.co pada Selasa (15/09/2015) lalu, 439 ribu guru honorer kategori dua (K2) meminta untuk statusnya diubah menjadi pegawai negeri di depan Kompleks Parlemen, Senayan. Lantas, sebenarnya apa itu guru honorer? Mengapa disebut memperoleh hak berbeda jauh daripada pegawai negeri? Apa itu Guru Honorer?Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), guru honorer adalah tenaga pendidik yang tidak digaji tetap, tetapi menerima honorarium atas dasar perhitungan jumlah jam pelajaran yang diberikan. Sehingga upah yang bakal diterima setiap bulan tidaklah sama tergantung seberapa banyak waktu yang dimanfaatkan untuk memberi pengajaran di dalam kelas. Menurut Ahmad Masruri dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, terdapat beberapa definisi dari guru honorer. Tenaga pendidik honorer biasanya diangkat secara resmi oleh pejabat berwenang untuk mengatasi persoalan kekurangan guru di suatu lembaga pendidikan, tetapi masih belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru honorer atau guru tidak tetap menggunakan sebagian kecil waktunya di sekolah dan sisa waktu lainnya untuk kegiatan lain. Guru bukan PNS seringkali digaji secara sukarela bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan. Meskipun, secara kasat mata nampak seperti guru PNS karena mengenakan seragam, tetapi hak yang diperoleh berbeda. Istilah Guru Tidak Tetap (GTT) lazim ditemukan dalam surat tugas, surat kedinasan, dan beragam surat resmi lainnya di sekolah negeri atau milik pemerintah. GTT diangkat berdasarkan kebutuhan di masing-masing satuan pendidikan oleh kepala sekolah. Surat Keputusan (SK) pengangkatan bersifat lokal dan lolos seleksi mandiri yang diselenggarakan oleh sekolah. Hak dan Kewajiban Guru HonorerMulyasa (2006) dalam kajian pustaka berjudul Realitas Guru Honorer Zaman Now menjabarkan sejumlah hak guru honorer, meliputi:- Honorarium setiap bulan.- Cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.- Perlindungan hukum Sementara itu, kewajiban guru honorer yang harus dilaksanakan, antara lain:- Melakukan tugas mengajar, membimbing, melatih, dan unsur pendidikan lainnya kepada siswa (peserta didik) sesuai dengan ketetapan yang berlaku.Iklan

– Mengerjakan tugas-tugas administrasi berdasarkan ketentuan.- Mematuhi segala peraturan di sekolah tempat mengajar.- Mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK). Nasib Guru HonorerMelansir osf.io, dijelaskan bahwa guru honorer sering menghadapi permasalahan sangat kompleks. Rata-rata honor guru tidak tetap di tingkat Sekolah Dasar (SD) negeri di bawah Rp5.000 per jam setiap bulan. Tenaga pendidik yang diangkat oleh kepala sekolah di atas 2005 wajib mengikuti ujian penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Mengacu Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2012 mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tenaga ahli tertentu/khusus bisa berubah status menjadi CPNS asalkan memenuhi kriteria sebagai berikut.- Usia paling tinggi adalah 46 tahun.- Telah mengabdi kepada negara minimal satu tahun pada 1 Januari 2006. Sayangnya, dalam praktiknya banyak guru honorer di Indonesia yang harus berpuas diri karena pengangkatan menjadi CPNS memerlukan seleksi administrasi, disiplin, dan tes lainnya. Apalagi mengingat sistem kerja tenaga ahli termasuk guru telah dialihkan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) seperti yang diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada (31/12/2020), dikutip dari bisnis.tempo.co. Pilihan editor: Dukungan Gubernur untuk Guru HonorerMELYNDA DWI PUSPITA

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi