Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?

Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?

Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (
ASN
) di lingkungannya untuk menggunakan
mobil dinas
saat
mudik Lebaran
Idul Fitri menuai polemik.
Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan hal yang berbeda.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.
Bima menjelaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan ASN untuk keperluan pelayanan publik.
“Apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” ucap Bima, saat ditemui di Masjid Istiqlal usai Shalat Idul Fitri, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
Menurut Bima Arya, Wali Kota Depok juga akan ditegur atas kebijakannya tersebut.
Namun, saat ditanya soal sanksi yang akan dikenakan kepada Wali Kota Depok, Bima enggan menjelaskan.
“Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.
 
Merespons kebijakan di Depok ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegur Wali Kota Depok.
Menurut Dedi, kebijakan tersebut tidak seharusnya diterapkan.
Ia meminta Supian agar tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Tadi malam sudah saya tegur, nanti enggak boleh ada pernyataan seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan lainnya, nanti abai,” ujar Dedi, usai melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin.
Dedi menambahkan, keputusan Supian Suri bertentangan dengan instruksi gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama periode mudik.
Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa jika kendaraan dinas mengalami kerusakan saat digunakan untuk mudik, negara yang akan menanggung risikonya.
“Iya dong, abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobil dinas mengalami problem di jalan? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
Polemik ini turut mendapat respons dari Komisi Pemberantasan
Korupsi
(KPK) yang menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan ASN.
“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (1/4/2025).
Budi mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan
korupsi
, terutama pada momen hari raya.
 
Dia juga mengingatkan kepala daerah dan inspektoratnya seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dicegah secara efektif.
Selain itu, kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.
Hal ini agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
“Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam
monitoring centre for prevention
(MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.
Wali Kota Depok Supian Suri beralasan kebijakan memberikan izin bagi ASN untuk mudik dengan mobil dinas di lingkungan Pemkot Depok saat mudik sebagai bentuk apresiasi.
 
Menurut Supian, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk apresiasi kepada pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.
Selain itu, tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas diharapkan dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik.
“Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujar dia.
Ia juga menambahkan bahwa dengan tersedianya mobil dinas, ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu tanpa alasan terkendala transportasi.
Sebab, kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara yang tetap melekat pada ASN selama mereka masih dipercaya untuk menggunakannya.
Meski diperbolehkan menggunakan
mobil dinas untuk mudik
, ia menegaskan bahwa ASN yang membawa kendaraan tersebut harus bertanggung jawab penuh atas segala risiko, baik itu kerusakan atau kehilangan.
“Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kayak hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa