Mendagri Tito Minta Pemda Perketat Evaluasi Kelayakan Gedung Tinggi

Mendagri Tito Minta Pemda Perketat Evaluasi Kelayakan Gedung Tinggi

Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperketat evaluasi kelayakan bangunan, terutama gedung-gedung bertingkat. Tito menekankan bahwa standar keselamatan harus menjadi syarat mutlak dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan proses penilaiannya wajib melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Pada waktu membangun [gedung, penerbitan] PBG itu betul-betul harus menilai apakah ini masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Kalau itu masuk risiko tinggi, maka dia harus ada persyaratan-persyaratan yang lain, di antaranya keselamatan tadi, dan melibatkan teman-teman pemadam kebakaran yang mereka paham, ahli dari bidang itu,” ujar Tito, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).

Pernyataan ini disampaikan Tito dalam Rapat Bersama Kepala Daerah, Kepala Dinas Damkar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait Sosialisasi Larangan ke Luar Negeri, Kesiapan Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta Kesiapan Menghadapi Bencana, yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Tito mengatakan setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. SLF memuat persyaratan terkait struktur, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, hingga fasilitas darurat.

“Itu juga berisi poin-poin yang layak untuk menghindari atau mencegah terjadinya kebakaran, atau bila terjadi kebakaran dia memiliki mekanisme untuk menghentikan kebakaran dan menyelamatkan,” ucapnya.

Tito menegaskan ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, tetapi kewajiban seluruh Pemda dan pemilik bangunan untuk menjamin keselamatan publik. Gedung berisiko tinggi wajib dilengkapi tiga komponen utama, yakni Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem air seperti sprinkler otomatis, serta jalur evakuasi yang aman.

Sorotan ini muncul pasca kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Hasil pengecekan awal menunjukkan gedung tersebut tidak memiliki jalur evakuasi memadai. Seluruh akses vertikal hanya bergantung pada satu tangga, sehingga tidak tersedia rute alternatif bagi penghuni saat keadaan darurat.

“Jadi gedung ini hanya memiliki satu tangga saja, untuk naik ke atas dan turun ke bawah. Sehingga [ketika] terjadi kebakaran, yang terjadi malah naik ke atas semua, bukan mengevakuasi. Karena memang tidak ada jalur evakuasi untuk keluar dari gedung itu,” jelasnya.

“Banyak high rise building, gedung-gedung tinggi yang ada di Indonesia tidak hanya di Jakarta, Bandung, Surabaya, kemudian di Sulawesi, Medan, [serta] kota-kota besar lainnya yang memiliki risiko tinggi,” jelas Tito.

(prf/ega)