Mendagri Terbitkan SE Pergeseran Anggaran Daerah Bencana di Sumatera

Mendagri Terbitkan SE Pergeseran Anggaran Daerah Bencana di Sumatera

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat, bantuan keuangan pemda serta pergeseran anggaran dalam APBD daerah bencana yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

SE Nomor 900.1.1/9772/SJ yang diteken oleh mendagri pada Kamis (11/12/2025) itu memberikan pedoman kepada pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan pemda lainnya. 

Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam surat tersebut, mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga memerinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana dikutip dari keterangan Puspen Kemendagri, Jumat (12/12/2025).

Lebih lanjut, bagi pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada belanja tidak terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemda lainnya dianggarkan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.