Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana
Penulis
KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Bencana.
SE yang ditujukan kepada
kepala daerah
di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Tito pada Kamis (11/12/2025).
SE tersebut memberikan pedoman bagi pemda terdampak bencana terkait pemanfaatan bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun daerah lain.
Selain itu, surat tersebut mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk mempercepat penanganan bencana. Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat digunakan secara cepat, tepat, dan akuntabel sesuai kebutuhan di lapangan.
Dalam edaran itu, Tito menekankan agar bantuan keuangan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta sarana dan prasarana dasar. Rincian kebutuhan turut dicantumkan dalam SE.

Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang
,” tulis Tito mengenai salah satu kebutuhan sarana dan prasarana dasar bagi daerah terdampak bencana.
Lebih lanjut, bagi pemda yang masih menetapkan status tanggap darurat, bantuan dapat dianggarkan melalui belanja tidak terduga (BTT) dengan mekanisme pembebanan langsung sesuai tahapan yang diatur dalam SE.
Apabila status tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemda lainnya harus dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai kewenangannya pada program, kegiatan, subkegiatan, dan kode rekening belanja, sebagaimana tata cara yang ditetapkan dalam surat tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.