Mendag Zulhas: Jualan Barang Luar Negeri Minimun US$ 100

29 September 2023, 11:45

INFO NASIONAL – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, pemerintah akan mengatur penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual pedagang (merchant) ke Indonesia melalui lokapasar atau e-commerce. Pemerintah akan menyediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border “langsung” masuk ke Indonesia melalui lokapasar. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.Dalam regulasi tersebut, kata Zulhas, telah ditetapkan syarat khusus pedagang luar negeri yang berdagang di e-commerce dalam negeri. Misalnya menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, serta asal pengiriman barang.“Kemarin sudah saya sampaikan pada konferensi pers tentang Permendag 31/2023, saya minta jajaran Kemendag menyurati semua pihak yang terkait jika ada pelanggaran. Nantinya, para pelanggar akan diberi peringatan terlebih dahulu atau hingga diblokir oleh Kominfo,” kata Mendag Zulhas saat mengunjungi Pasar Tanah Abang Kamis kemarin, 28 September 2023.Adapun kunjungan tersebut sebagai bukti dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM sekaligus sosialisasi Permendag 31/2023. “Kita datang langsung untuk mendengar dan melakukan diskusi dengan pedagang yang mengeluhkan sepinya pengunjung. Tidak ada di dunia ini yang Pemerintahnya hanya diam saja apabila pelaku UMKM-nya gulung tikar. Pemerintah harus hadir dan berpihak pada UMKM. Selain itu, barang yang datang dari luar negeri juga harus ada aturannya,” tuturnya.Iklan

Ia mengimbuhkan, social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.  Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE dan menjaga data pengguna media sosial.  Selain itu, social commerce tidak boleh digunakan untuk PSME atau perusahaan afiliasi.”Pemerintah mengatur ini karena kesenjangan harga yang terlampau jauh. Misalnya, pedagang menjual Rp95 ribu sedangkan di media sosial hanya Rp50 ribu. Ini artinya predatory pricing atau menjual barang di bawah harga modal,” ucap Mendag.“Media sosial bukan sebagai sarana jual beli, melainkan untuk iklan. Sehingga perusahaan yang ingin menjual produknya bisa membuat lokapasar dan mengurus izin yang diperlukan.”Ia menegaskan, Kemendag akan terus melakukan sosialisasi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag 31/2023. Isi lengkap peraturan dapat diunduh di https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/Dalam kunjungan tersebut, Mendag Zulhas didampingi Sekretaris Jenderal Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, serta Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi. Turut hadir pada peninjauan tersebut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Elizabeth Ratu Rante Allo. (*)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi