Menantu Eks Sekjen MA Rezky Herbiyono Ajukan Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

12 October 2023, 20:33

TEMPO.CO, Jakarta – Terpidana korupsi yang juga menantu bekas Sekretaris MA atau Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono, mengajukan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Menurut informasi, dokumen penelitian masyarakat atau litmas untuk menganalisis kelayakan narapidana untuk kembali ke masyarakat sudah rampung sejak Februari 2023. Dalam sistem internal Bapas, pengajuan pembebasan bersyarat menantu mantan Sekretaris MA, Nurhadi, itu sudah diterima dan tinggal melalui proses selanjutnya yakni wawancara dengan klien dan wawancara dengan penjamin. Ketika dikonfirmasi, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti enggan menjawab pertanyaan itu.Rika hanya memastikan kalau Rezky Herbiyono sampai hari ini masih berstatus terpidana. “Yang bersangkutan masih menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin,” kata Rika dikonfirmasi, Kamis 12 Oktober 2023. Ketika ditanyai kebenaran apakah Rezky mengajukan pembebasan bersyarat, Rika tak menjawabnya. Rezky Herbiyono divonis 6 tahun penjara bersama Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi. Selain vonis penjara, Rezky dan Nurhadi juga diminta membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. “Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebanyak Rp 35,7 miliar. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra tersebut. Selain itu, Nurhadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 13,7 miliar terkait pengurusan perkara lainnya di pengadilan. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Iklan

Sementara, Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliar. Hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti tersebut. KPK kini juga tengah mengusut kasus TPPU Nurhadi.ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M. ROSSENO AJIPilihan Editor: 202 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Nurhadi eks Sekretaris MA Tak Dikorting Hukumannya